Remisi
Wamenkumham Sampaikan Laporan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O. S. Hiariej dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto menghadiri halal bihalal virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) dan pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya pada Jumat (14/5/2021).

Pada kesempatan ini, Wamenkumham melaporkan pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021. Sebanyak 121.026 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa tahanan maupun langsung bebas.

“Remisi Khusus I berupa pengurangan masa tahanan bagi 120.476 WBP, dan 550 WBP mendapatkan Remisi Khusus II yaitu langsung bebas,” jelas Wamenkumham.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk memiliki sikap dan perilaku yang benar setiap hari.

Baca Juga :  JNE Terima Penghargaan Tebar Sejuta Al Quran dari Baitul Maal Hidayatullah

Halal Bihalal virtual ini sekaligus menjadi koordinasi antar K/L dalam pengawasan perayaan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengajak para pimpinan K/L untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan angka positif Covid-19 pasca Idul Fitri. Peningkatan ini bisa disebabkan oleh Sholat Ied di beberapa lokasi yang dihadiri banyak orang dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News