Bangunan Hijau
Ketua World Green Building Council Bali, Putu Agung Prianta saat beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Walikota Denpasar Kamis (29/4/2021). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Konsep Bangunan hijau memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi. Dalam upaya menciptakan hal tersebut, World Green Building Council mengharapkan Pemerintah Kota Denpasar menyusun Peraturan Walikota terkait bangunan hijau di Kota Denpasar.

Hal ini disampaikan langsung Ketua World Green Building Council Bali, Putu Agung Prianta saat beraudiensi dengan Wakil WaliKota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (29/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Agung Prianta mengatakan, bangunan hijau adalah bangunan yang memperhatikan aspek lingkungan sehingga bangunan tersebut tidak memberikan efek negatif terhadap lingkungan. Desain rencana bangunan hijau antara lain meliputi sirkulasi udara, mengelola sumber energi dan air, tata kelola lahan hijau, bahan yang digunakan dan sebagainya.

Lebih lanjut dikatakan, green building atau bangunan ramah lingkungan merupakan tahapan perencanaan, pembangunan dalam operasi pemeliharaan untuk melindungi, menghemat, dan mengurangi penggunaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Konsisten Sebarkan #Cari_Aman Melalui Kunjungan ke Sekolah Binaan

Menurutnya, beberapa manfaat dari green building yaitu manfaat lingkungan, ekonomi dan sosial. Manfaat juga dapat dirasakan oleh pemilik dan pengguna bangunan. Yang paling penting dari green building adalah mengurangi permintaan utilitas listrik, gas dan air sehingga infrastruktur seperti ini dapat dikurangi.

Dalam masalah energy net zero building dan zero energy homes yang efisien, bangunan-bangunan tersebut secara nyata mengembalikan listrik ke jaringan utilitas, dan tidak menghasilkan biaya energi pada akhir tahun. Ia menambahkan konsep ini telah diterapkan di DKI Jakarta dan Kota Bandung.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News