OTG
Wakil Bupati Buleleng selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19, I Nyoman Sutjidra. Sumber Foto : Humas Buleleng

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Bali melarang adanya isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi yang tergolong Orang Tanpa Gejala (OTG).

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Buleleng selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19, I Nyoman Sutjidra di Kantor Bupati Buleleng, Senin (18/1/2021).

Sutjidra menjelaskan keterisian kamar isolasi rumah sakit (RS) di Kabupaten Buleleng bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 sudah sangat tinggi. Dengan demikian Satgas Covid-19 Buleleng menegaskan agar melakukan isolasi di hotel sesuai dengan anjuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

“Tidak boleh lagi isolasi di rumah. Karena isolasi mandiri sudah sangat berisiko,” jelasnya.

Baca Juga :  Jumlah Formasi 3.871, Sekda Suyasa: Jangan Terpengaruh Oknum pada Rekrutmen P3K

Selain berisiko bagi lingkungan sekitar, isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi sangat membutuhkan kedisiplinan diri. Meskipun pasien memiliki fasilitas yang cukup memadai untuk melakukan isolasi mandiri, dikhawatirkan terjadi kontak dengan keluarga ataupun lingkungannya.

Seperti halnya di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng dan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng menegaskan kembali untuk melakukan isolasi di hotel yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Untuk kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sukasada akan diatensi penuh,” ucap Sutjidra.

Sutjidra mengungkapkan, saat ini penambahan kasus terkonfirmasi di Kabupaten Buleleng disebabkan oleh klaster keluarga. Sehingga, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng telah melakukan penjemputan bagi pasien yang masih melakukan isolasi mandiri. Guna menghentikan adanya peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi melalui klaster tersebut.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News