Covid-19
Sekda Buleleng, Gede Suyasa. Sumber Foto : Humas Buleleng

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Guna menekan penyebaran Covid-19 serta munculnya klaster baru yang timbul di rumah sakit, seluruh Rumah Sakit (RS) yang ada di Buleleng diminta memperketat kembali prosedur penunggu atau besuk pasien.

Rumah sakit diminta tidak hanya fokus melakukan penanganan terhadap pasien yang terpapar Covid-19. Melainkan juga ikut melakukan pencegahan agar virus tidak menular ke keluarga atau penunggu pasien.

Hal ini diputuskan oleh Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 bersama seluruh jajaran Direktur Rumah Sakit (RS) Negeri dan Swasta se-Kabupaten Buleleng di ruang kerjanya, Selasa (12/1/2021).

Lebih jauh, Suyasa menjelaskan bahwa upaya lain yang akan dilakukan juga dengan memperketat prosedur bagi keluarga yang menjaga pasien Covid-19 dengan kategori tidak mandiri. Kedepannya jika ada pasien terkonfirmasi yang diisolasi dengan kategori tidak mandiri, diharapkan hanya ada satu orang keluarga yang menjaga untuk memperkecil kemungkinan penyebaran virus.

Baca Juga :  ‘Pemprov Bali Hadir’, Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Dua Warga Kurang Mampu di Buleleng

“Penunggu pasien harus dibatasi. Kalau bisa hanya untuk pasien yang kondisinya tidak mampu, seperti stroke. Itu pun harus satu orang saja, dan dilengkapi APD. Jangan sampai satu keluarga ikut menjaga pasien, karena ini berpeluang terjadinya penularan klaster keluarga,” jelasnya.

Sedangkan, bagi pasien Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menyediakan opsi untuk isolasi di RS atau hotel berbintang. Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News