Pesta Miras
Sumber Foto : Humas Denpasar

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Guna memutus rantai penularan Covid-19, atas arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Satgas Desa Peguyangan Kangin melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021).

Di hari pertama ditemukan 7 orang yang melanggar PPKM, yakni berkumpul dan diduga pesta minum minuman keras serta tanpa mengenakan masker. Sedangkan semua pelaku usaha telah mengikuti imbauan pemerintah terkait jam buka malam.

“Di hari pertama PPKM kami amankan 7 orang yang dilaporkan masyarakat sekitar sedang kumpul-kumpul dan diduga pesta miras. Langsung kami bubarkan dan diberikan pembinaan,”ujar Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Wayan Susila saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021)

Susila menjelaskan, pelaksanaan PPKM di Desa Peguyangan Kangin dilakukan mengingat penularan Covid-19 telah terjadi pada transmisi lokal. Selain itu, pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan atas arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Dempasar dengan melaksanakan PPKM daerah Jawa-Bali.

Baca Juga :  BKR Melati Desa Tegal Harum Masuk 3 Besar Apresiasi BKR Percontohan Provinsi Bali

“Semoga dengan PPKM ini bisa menambah pemahaman masyarakat semua bagaimana pentingnya menjaga kesehatan dan pentingnya protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Lebit lanjut Susila menambahkan upaya pencegahan penularan Covid-19 di Desa Peguyangan Kangin, pihaknya telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat penduduk permanen maupun non permanen untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid -19, diantaranya dengan selalu menggunakan masker. Kemudian berperilaku hidup bersih, tidak boleh mengadakan acara  yang melibatkan banyak orang, tetap menjaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News