Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNGKapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, SH menjemput NV (15) asal Seririt, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban LD (16) mengalami sakit pada belakang telinga sebelah kanan.

Hal ini terjadi pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 13.30 wita di Tribun atas GOR Mengwi, Badung, Bali.

Berdasarkan kronologis kejadian Korban LD (16) dijemput oleh saksi Kiara ke rumahnya, di Desa Beringkit, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Selang 1 jam dari pukul 12.00 wita pelaku menelpon saksi, agar saksi mengajak korban ke Alas Kedaton.

Baca Juga :  BBTF 2026 Perkuat Posisi Bali di Kancah Global, Gubernur Koster Minta Jangkauan Diperluas

Kemudian di Alas Kedaton antara korban (LD) dan Pelaku (NV) melakukan cekcok (keributan) dan berujung koban diajak ke GOR Mengwi.

Tidak cukup sampai disana korban kemudian diajak ke tribun atas GOR Mengwi, diikuti teman-teman pelaku, disanalah kembali terjadi keributan dan pelaku tidak bisa mengendalikan emosinya dan menendang telinga kanan korban satu kali dengan kaki kiri yang disaksikan oleh teman-teman pelaku. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi.

Kapolsek Mengwi membenarkan kejadian ini dan diduga ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku.

Baca Juga :  Gubernur Koster Tegaskan Pelaku Usaha Horeka Wajib Kelola Sampah Mandiri

“Ya kasus ini sedang kita tangani sambil menunggu kedua orang tuanya, mengingat keduanya masih dibawah umur,” sebut AKP Putu Diah menutup, Selasa, (10/11/2020).(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News