Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSatpol PP Kota Denpasar membubarkan kerumunan yang terjadi di Ujung Jl Tari Kecak Gatot Subroto Senin (9/11/2020) kemarin malam. Pembubaran itu dilakukan ketika anggota Satpol PP Kota Denpasar melakukan patroli tepat pukul 12.00 malam. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui Selasa (10/11/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan kerumanan itu merupakan kumpulan anak muda yang nongkrong di lapak pedagang kaki lima yang masih buka lewat jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Bali Jadi Tuan Rumah WWF, PLN Pastikan Infrastruktur SPKLU Siap Layani Ratusan Kendaraan Listrik Delegasi

Menurut Sayoga dalam menghadapi pandemi Covid-19 seperti saat ini Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan jam tutup oprasional bagi pelaku usaha yakni pukul 23.00 wita. “Karena PKL tersebut melanggar maka hari ini kami melakukan pemanggilan kepada pemilik PKL tersebut untuk diminta keterangan, sementara kelompok anak muda yang berkerumun langsung dibubarkan,” ungkap Sayoga.

Agar kejadian ini tidak terulang kembali pihaknya memastikan PKL tersebut akan disidang tipiring. Selain itu pihaknya akan melakukan pengawasan dan  dikoordinasikan dengan satgas desa, dimana dalam hal ini adalah kelurahan tonja dan linmasnya. Selebihnya Sayoga mengatakan bahwa pihaknya secara rutin tiap hari melakukan patroli keliling kota untuk memantau jika ada yang berkerumun akan langsung dibubarkan.

Baca Juga :  Dukung Persiapan Masuki Dunia Kerja, Astra Motor Bali Hadiri Gelaran Job Fair SMK PGRI 2 Badung

“Dalam masa pandemi Covid-19 saya berharap kepada seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk bersama sama tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Sayoga.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News