Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSatpol PP Kota Denpasar membubarkan kerumunan yang terjadi di Ujung Jl Tari Kecak Gatot Subroto Senin (9/11/2020) kemarin malam. Pembubaran itu dilakukan ketika anggota Satpol PP Kota Denpasar melakukan patroli tepat pukul 12.00 malam. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui Selasa (10/11/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan kerumanan itu merupakan kumpulan anak muda yang nongkrong di lapak pedagang kaki lima yang masih buka lewat jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Edukasi Unik, Duta Anak Denpasar Berbagi Takjil Sembari Kampanye Anti Kekerasan Pada Anak

Menurut Sayoga dalam menghadapi pandemi Covid-19 seperti saat ini Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan jam tutup oprasional bagi pelaku usaha yakni pukul 23.00 wita. “Karena PKL tersebut melanggar maka hari ini kami melakukan pemanggilan kepada pemilik PKL tersebut untuk diminta keterangan, sementara kelompok anak muda yang berkerumun langsung dibubarkan,” ungkap Sayoga.

Agar kejadian ini tidak terulang kembali pihaknya memastikan PKL tersebut akan disidang tipiring. Selain itu pihaknya akan melakukan pengawasan dan  dikoordinasikan dengan satgas desa, dimana dalam hal ini adalah kelurahan tonja dan linmasnya. Selebihnya Sayoga mengatakan bahwa pihaknya secara rutin tiap hari melakukan patroli keliling kota untuk memantau jika ada yang berkerumun akan langsung dibubarkan.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Explora FBTSH Universitas Bali International

“Dalam masa pandemi Covid-19 saya berharap kepada seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk bersama sama tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Sayoga.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News