Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Persidangan tindak pidana menggunakan surat palsu terhadap terdakwa Ni Ketut Reji, seorang nenek yang buta huruf dan anaknya I Wayan Karma kembali digelar pada Selasa (3/11/2020) di ruang sidang Candra.

Setelah sidang perdana pada 22 Oktober 2020 lalu keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, SH telah menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa untuk membantah dakwaan JPU tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya yang berjumlah 10 orang, yaitu I Made Suardana, SH, MH, I Ketut Rinata, SH, I Nyoman Alit Kesuma, SH, I Made Somya Putra, SH, MH, I Wayan Wija Negara, SH, Ni Luh Sukawati, SH, Ni Luh Desi Swandari, SH, Wayan Widi Mandala Putra, SH, I Gede Yudha Partha Mahendra, SH dan I Nyoman Yudi Artawan, SH yang tergabung dalam Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali mengajukan Eksepsi/Nota Keberatan atas dakwaan tersebut.

Di persidangan Eksepsi/Nota Keberatan tersebut dibacakan oleh 5 orang perwakilan kuasa hukum. Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana seorang nenek yang tua renta dan tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis dapat didakwa menggunakan surat palsu.

Baca Juga :  Jaga Netralitas Pemilu, Dewa Made Indra Minta Dukungan ASN Hanya Dilakukan di Bilik TPS

Terdakwa Ni Ketut Reji adalah wanita yang telah berusia 85 tahun. Dengan umur yang setua itu dan buta huruf (tidak bisa membaca dan menulis) tentunya memiliki pengetahuan yang awam tentang hukum. Sehingga ketika fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 ditemukan terdakwa tidaklah mengerti dan mengetahui apa isinya.

Untuk mengerti dan mengetahui isi dari fotocopy keterangan silsilah itu tentunya melalui penyampaian keluarganya dan I Ketut Nurasa, SH, MH yang merupakan kuasa yang ditunjuk oleh keluarga terdakwa Ni Ketut Reji untuk membantu mempertahankan hak-hak terdakwa Ni Ketut Reji dan I Wayan Karma yang secara yuridis berhak atas warisan Ni Pitik dan Ni Sorti.

Maka dalam perkara ini terdakwa NI Ketut Reji dan I Wayan Karma hanya menyerahkan fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada I Ketut Nurasa, SH, MH untuk mempertahankan hak-haknya tanpa mengetahui proses, teknik menulis somasi, teknik pendataan, mengisi surat-surat, maupun menilai keaslian suatu surat.

Dengan latar belakang yang buta huruf tentunya terdakwa tidak mengerti tentang hasil kajian dari I Ketut Nurasa, SH, MH tersebut dan bagaimana kuasa hukumnya tersebut melakukan pembelaan menggunakan fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981.

Namun anehnya kedua terdakwa yang tidak mengerti hal tersebut dijadikan pesakitan dengan dakwaan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam Eksepsi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini sejatinya adalah ranah hukum Perdata karena menyangkut persoalan kewarisan dan silsilah. Sehingga surat keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 harus diuji dalam sidang Perdata bukan diuji dalam persidangan ini yang mendakwakan Terdakwa Ni Ketut Reji dan I Wayan Karma melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga :  Rock Bar di Bali Menghadirkan Identitas Visual Baru yang Memukau

Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyebutkan Surat Dakwaan JPU cacat hukum karena Tempus Delicti (waktu tindak pidana dilakukan) tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya. Kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memberikan kuasa kepada I Ketut Nurasa, SH, MH dan partners pada 22 Januari 2020 kemudian membuat Surat Somasi Nomor : 11/II/KHWB/2020, tertanggal 5 Februari 2020 dengan melampirkan keterangan silsilah, tertanggal 8 Juni 1981 selanjutnya surat somasi tersebut baru dikirimkan pada 14 Februari 2020.

Namun JPU dalam dakwaannya menyebutkan pelapor/korban telah menerima Surat Somasi dan Lampiran Keterangan Silsilah, tertanggal 8 Juni 1981 pada 20 Januari 2020. Oleh karena dakwaan JPU cacat yuridis formal, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga menyesatkan (misleading), membingungkan (confuse) sehingga dikualifikasikan sebagai dakwaan kabur maka kuasa hukum terdakwa meminta kepada Ketua Majelis Hakim Dr. I Wayan Gede Rumega, SH untuk menerima Eksepsi para terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News