BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Mulai Jumat (12/6/2020) Pemkab Klungkung akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan jadwal. Sanksi yang diberikan berupa ancaman kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.
Penegasan tersebut kembali disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dalam rapat kecil bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Diskominfo serta Satpol PP Kabupaten Klungkung di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (11/6/2020).
Bupati Suwirta menyampaikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Jadwal pembuangan sampah pada pukul 06.00-07.00 Wita dan 15.00-16.00 Wita setiap harinya. Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan sampah anorganik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.
“Kami harapkan masyarakat bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” tegas Bupati Suwirta.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta berharap upaya ini senantiasa bisa didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung. Di tengah situasi pendemi Covid-19 saat ini pihaknya mengajak masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dengan cara membuang sampah tepat waktu sesuai dengan aturan yang sudah diberikan. Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Mari ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat,” harap Bupati Suwirta. (dar/bpn)













