Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARPemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali  yakni jumlah kumulatif pasien positif 306 orang,  bertambah 6 orang WNI, terdiri dari 3 orang PMI dan 3 orang Transmisi Lokal.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Lapangan Niti Mandala

Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 197 orang, bertambah 2 orang WNI, terdiri dari 2 orang Non PMI. Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 105 orang yang berada di 10 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas dan BPK Pering).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 117 Orang.

Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

“Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” harap Dewa Indra.

Baca Juga :  Tahun 2024, Distan Denpasar Targetkan Vaksinasi Rabies Sasar 73.975 HPR

Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan Pemerintah Pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabuhan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.

“Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama, “ ujar Dewa Indra.

Baca Juga :  Kapenrem 163/Wira Satya Mendorong Peran Positif Media Massa dalam Pembangunan Demokrasi

Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.

“Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak,“ tutupnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News