BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Melalui kegiatan Pekan Penagihan Serentak pada Juni 2026, Kanwil DJP Bali melakukan pemblokiran rekening serta penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.
Langkah penagihan aktif tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali setelah wajib pajak tidak merespons berbagai upaya persuasif yang sebelumnya diberikan, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan tindakan tersebut merupakan tahap lanjutan dalam proses penagihan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak,” ujar Darmawan, Kamis (10/7/2026).
Menurutnya, DJP tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam penegakan hukum perpajakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh wajib pajak.
“DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui pemblokiran rekening, dana yang tersimpan pada rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan sampai seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi.
Selain pemblokiran aset keuangan, Kanwil DJP Bali juga melakukan penonaktifan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Akibatnya, wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas usaha untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Akses sertifikat elektronik maupun rekening yang diblokir dapat kembali dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Darmawan menegaskan, Kanwil DJP Bali akan terus melanjutkan proses penagihan aktif secara serentak, termasuk melalui penyitaan aset hingga pemindahbukuan apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Bahkan, proses penagihan dapat berlanjut hingga tahap pelelangan aset sesuai ketentuan apabila tunggakan pajak belum diselesaikan.
“Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi,” tegasnya.
Pelaksanaan penagihan aktif ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Selain itu, penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025.
Darmawan pun mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk mendapatkan informasi dan menyelesaikan kewajibannya.
“Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses,” tutup Darmawan. (r/bpn)













