
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Bali tahun 2026 menjadi momentum penting untuk merumuskan arah pembangunan sektor properti di Pulau Dewata.
Di tengah keterbatasan wilayah dan meningkatnya kebutuhan hunian masyarakat, Rakerda DPD REI Bali mendorong lahirnya konsep pembangunan perumahan yang lebih terencana, efisien, dan selaras dengan karakter Bali.
Hal tersebut mengemuka saat pembukaan Rakerda DPD REI Bali yang dihadiri langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, di Denpasar, Rabu (8/7/2026).
Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa Bali membutuhkan rancangan khusus dalam penyediaan rumah layak huni. Menurutnya, pembangunan sektor perumahan tidak bisa lagi hanya berorientasi pada ketersediaan hunian, tetapi juga harus memperhatikan keterbatasan lahan dan keberlanjutan Bali ke depan.
Koster menyebut, Bali memiliki luas wilayah sekitar 5.590 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 4,5 juta jiwa. Kondisi tersebut membuat pola pembangunan hunian perlu dirancang secara matang.
“Jadi Bali sudah harus punya rancang bangun, desain untuk perumahan warga di desa, atau di kawasan perumahan,” katanya saat membuka Rakerda DPD REI Bali.
Menurut Koster, pemanfaatan lahan di Bali harus dilakukan secara lebih efisien agar keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian ruang tetap terjaga.
“Bali ini harus mulai, dalam pemanfaatan lahan harus lebih efisien. Jangan sampai satu rumah butuh lahan yang banyak. Kalau gitu nanti lama-lama habis Bali ini,” lanjutnya.
Usai membuka Rakerda DPD REI Bali, Koster menjelaskan bahwa konsep pembangunan hunian masa depan Bali perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pengembang yang tergabung dalam REI.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga harus selaras dengan regulasi tata ruang dan diakomodasi secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya terkait pengaturan kawasan perumahan.
Terkait opsi pengembangan rumah susun sebagai solusi keterbatasan lahan, Koster tidak menutup kemungkinan penerapannya di Bali.
“Kalau rumah susun, ada opsi itu. Karena masyarakat butuh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI), Joko Suranto, mengatakan Rakerda DPD REI Bali menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha properti dalam menjawab tantangan kebutuhan hunian.
Menurutnya, dengan kondisi lahan Bali yang terbatas, pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun menjadi salah satu opsi yang cukup rasional.
Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada perencanaan tata ruang yang jelas.
“Semua harus dipikirkan. Daerah mana secara zonasi itu adalah untuk perkantoran, bisnis, wisata, dan mana yang bisa dibuat perumahan ataupun hunian,” ujarnya.
Joko menilai perencanaan kawasan yang matang akan memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, maupun investor.
“Kalau dengan perencanaan, maka investasi pemerintah akan lebih mudah. Bahkan lebih murah,” imbuhnya.
Ketua DPD REI Bali, Anak Agung Made Darma Setiawan, menyatakan REI Bali siap mendukung arah kebijakan pemerintah dalam menghadirkan hunian yang sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi Bali.
Menurutnya, pengembang menunggu regulasi terkait konsep hunian yang akan diterapkan, termasuk kemungkinan pembangunan rumah susun di zona yang telah ditentukan pemerintah.
“Kalau dari segi lahan memang rumah susun lebih rasional, karena tidak menghabiskan lahan yang ada di Bali. Tapi kita tunggu regulasinya dulu,” sebut Ajik Setiawan.(tis/bpn)












