Rapat Paripurna DPRD Bali
Rapat Paripurna DPRD Bali Bahas Raperda Produk Hukum Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada Jumat (19/6/2026) dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian penjelasan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali, penjelasan Gubernur Bali mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan rekomendasi DPRD kepada Gubernur Bali terkait BTID dan bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, serta anggota DPRD Bali lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, S.Sos menyampaikan penjelasan mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali. Menurutnya, pembentukan Raperda tersebut menjadi langkah strategis karena produk hukum daerah memiliki peran penting sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Peringatan HLUN ke-30 Kota Denpasar

“Produk hukum daerah memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai instrumen hukum yang berfungsi menjadi pedoman menjalankan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Tjokorda.

Ia menegaskan, bahwa pembentukan produk hukum daerah tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah di masa depan.

“Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk hukum daerah tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan dokumen administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat kekinian dan masa akan datang,” katanya.

Baca Juga :  PSEL Ditarget Rampung Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya Digelar 8 Juli 2026

Tjokorda menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut merupakan pelaksanaan hak anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, penyusunannya juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ia menambahkan, penyusunan Raperda diawali dengan naskah akademik agar regulasi yang dihasilkan memiliki sifat responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Tjokorda menekankan pentingnya memasukkan kekhasan Bali dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, Bali tidak hanya memiliki karakter pemerintahan dan pembangunan daerah, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga adat, budaya, tradisi, nilai kearifan lokal, serta filosofi kehidupan masyarakat Bali yang sejalan dengan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Peresmian Gedung Gereja GKPB Jemaat Kristus Kasih Denpasar

Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali terdiri atas 13 bab dan 125 pasal. Pengaturan tersebut mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan hingga pengawasan pelaksanaannya.

Melalui Raperda ini, DPRD Bali berharap tercipta sistem pembentukan produk hukum daerah yang lebih tertib, terukur, berkualitas, dan mampu diimplementasikan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Bali.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News