Pencuri Ternak Berantai di Karangasem Diringkus, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Pencuri Ternak Berantai di Karangasem Diringkus, Polisi Ungkap Modus Pelaku. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Aksi pencurian ternak yang sempat meresahkan warga Karangasem menjelang Hari Raya Iduladha akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karangasem. Seorang pria berinisial INW (51), warga Banjar Dinas Bhuana Kusuma, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian sapi dan babi di sejumlah lokasi.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang tidak hanya beraksi di wilayah Karangasem, tetapi juga diduga melakukan pencurian ternak di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Idul Adha 1447 H, ITDC dan Stakeholder Kawasan Salurkan 29 Hewan Kurban

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya,” ujar AKBP Santika saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Polisi mengungkapkan, pelaku memiliki pola khusus dalam memilih sasaran. Ia cenderung mengincar ternak yang ditempatkan di kandang dekat akses jalan raya dan minim pengawasan pemilik sehingga lebih mudah dibawa kabur.

Menurut Kapolres, selama menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan kurangnya pengamanan di sekitar kandang ternak.

“Pelaku memilih ternak yang mudah dijangkau dan berada di lokasi yang relatif terbuka. Faktor kelengahan pemilik menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

Baca Juga :  Remaja 12 Tahun Maki Polisi Lewat Call Centre 110, Polres Karangasem Beri Pembinaan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda Kategori V paling banyak Rp500 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Karangasem juga menyerahkan kembali tiga ekor sapi jantan dan satu ekor sapi betina kepada para pemiliknya melalui mekanisme titip rawat sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian ternak yang berdampak langsung terhadap perekonomian warga.

Baca Juga :  Terungkap! Pelaku Pencurian Ketu Pedanda di Sejumlah Griya Budakeling Masih Keluarga Besar Korban

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengamanan kandang ternak, memasang CCTV jika memungkinkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau Call Center Polres Karangasem,” tegasnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News