Ketua Pansus Aset DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta
Ketua Pansus Aset DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kabupaten Karangasem mulai menemukan sejumlah persoalan aset daerah saat melakukan inventarisasi data. Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya lahan sekolah dasar yang disebut telah disertifikatkan atas nama desa adat.

Temuan tersebut membuat Pansus Aset DPRD Karangasem menyayangkan proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengingat lahan tersebut telah lama digunakan sebagai lokasi sekolah untuk kepentingan pendidikan masyarakat.

Ketua Pansus Aset DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta mengatakan, pihaknya mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat diterbitkan tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah maupun dinas terkait.

Baca Juga :  Implementasi Program MBG, Dewan Buleleng Beri Sorotan Tajam

“Kami dapat informasi bahwa ada lahan sekolah dasar disertifikatkan oleh desa adat. Ini bagaimana bisa BPN mengeluarkan sertifikat? Seharusnya sebelum mengeluarkan sertifikat, BPN berkoordinasi dahulu dengan dinas terkait, mengingat itu adalah lahan bangunan sekolah,” kata Sunarta, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, persoalan aset daerah menjadi sangat penting untuk ditata secara menyeluruh karena masih banyak aset pemerintah, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang belum tercatat dengan baik.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 95 lahan sekolah di Karangasem yang belum memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Kota Amlapura ke-386, Ratusan Pecatur Pelajar Adu Strategi dan Asah Kemampuan

“Satu di antara 95 aset ini disertifikatkan oleh desa adat, sedangkan sisanya memang belum. Harapan kami pansus bisa berkoordinasi dengan tokoh adat agar aset tanah sekolah tersebut bisa diserahkan dan tercatat sebagai aset daerah,” ujarnya.

Sunarta menjelaskan, banyaknya sekolah yang berdiri di atas tanah desa adat tidak terlepas dari sejarah program Sekolah Inpres pada masa lalu. Saat itu, desa adat disebut memberikan lahan untuk pembangunan sekolah demi mendekatkan akses pendidikan bagi masyarakat.

Baca Juga :  1.350 Berkas SPMB SMPN Denpasar 2026 Ditolak, Jalur Domisili Wajib Gunakan KK Denpasar

Namun demikian, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa sebagian tanah sekolah tersebut kemungkinan sudah pernah dilakukan tukar guling oleh pemerintah.

“Kami dengar ada beberapa tanah yang sudah ada penggantinya atau tukar guling. Tetapi untuk jumlah dan lokasinya kami masih mengumpulkan data agar jelas dan pasti,” tandasnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News