
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Perkembangan dunia yang semakin terbuka telah memperkuat hubungan antarnegara dalam berbagai bidang. Kehidupan masyarakat modern tidak lagi berlangsung dalam ruang nasional, tetapi juga dalam ruang global yang saling terhubung. Dalam konteks tersebut, Indonesia tidak dapat memandang persoalan kewarganegaraan secara sempit dan tertutup, karena realitas global telah melahirkan berbagai dinamika baru, seperti diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri, keluarga lintas negara, hingga individu yang memiliki keterikatan sosial, ekonomi, dan emosional dengan lebih dari satu negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan global menuntut Indonesia untuk menyesuaikan cara pandang dan kebijakannya agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dalam situasi ini kebijan Global Citizen of Indonesia hadir sebagai salah satu bentuk respons atas kompleksitas kewarganegaraan di era global. Gagasan ini mencerminkan upaya Indonesia untuk tetap menjalin hubungan yang kuat dengan diaspora dan keluarga lintas negara, tanpa mengabaikan kepentingan nasional serta kedaulatan hukum negara. Melalui pendekatan tersebut, Indonesia tidak hanya melihat warga negaranya sebagai bagian dari komunitas nasional, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat global yang tetap dapat berkontribusi bagi tanah air. Kehadiran kebijakan semacam ini menjadi penting karena bagi diaspora dan keluarga lintas negara, Indonesia bukan sekadar tempat asal, melainkan juga ruang untuk kembali, menetap, dan membangun masa depan dengan kepastian yang lebih jelas. Dengan demikian, Global Citizen of Indonesia dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan kewarganegaraan modern secara lebih terbuka, humanis, dan relevan.
Realitas global yang terus berkembang menuntut pemerintah untuk melakukan berbagai upaya adaptif dalam merespons permasalahan yang semakin dinamis. Kementerian Imigrasi dan Pemsyarakatan secara resmi meluncurkan kebijakan Kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) pada 20 November 2025. Peluncuran Global Citizenship of Indonesia (GCI) merupakan langkah kebijakan relevan di tengah kompleksitas kewarganegaraan global yang semakin meningkat. Dalam era globalisasi yang terus berkembang pesat, manusia tidak lagi terbatas pada ruang nasional, tetapi juga melibatkan interaksi berbagai negara, budaya, dan identitas.
Global Citizenship of Indonesia dirancang untuk memberikan hak tinggal luas bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan darah, hubungan keluarga, atau koneksi historis dengan Tanah Air. Global Citizenship of Indonesia dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi kebijakan keimigrasian terhadap era kompleksitas kewarganegaraan global, sekaligus sebagai upaya negara menghadirkan kepastian hukum yang lebih relevan bagi diaspora, eks-WNI, dan keluarganya. Kebijakan ini bukan pengakuan kewarganegaraan ganda dalam arti penuh, melainkan jalan tengah untuk menjaga kedaulatan dan identitas nasional. Global Citizenship of Indonesia memperlihatkan arah baru yang positif bagi Indonesia agar tetap teguh pada fondasi hukum nasional, tetapi sekaligus lebih adaptif terhadap mobilitas global. Indonesia perlu mengembangkan perspektif Global Citizenship of Indonesia sebagai respons terhadap kompleksitas kewarganegaraan global, tetapi pengembangannya tetap berdasar pada identitas nasional, kepastian hukum, dan kepentingan negara.
Global Citizenship of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan keimigrasian berupa pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, baik karena hubungan darah, kekerabatan, sejarah, maupun hubungan sosial yang erat. Kebijakan ini dirancang untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki akar atau hubungan khusus dengan Indonesia, tanpa harus mengubah status kewarganegaraan asal. Salah satu alasan dikeluarkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia adalah isu kewarganegaraan ganda. Anak yang sebelumnya memiliki status kewarganegaraan ganda dan kemudian memilih kewarganegaraan asing tetap dimungkinkan untuk tinggal di Indonesia melalui pengajuan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berupaya menghadirkan respons kebijakan yang lebih adaptif terhadap kompleksitas persoalan kewarganegaraan, khususnya dalam memberikan kepastian status keimigrasian bagi individu yang masih memiliki keterikatan dengan Indonesia. Selain itu, diterbitkannya Global Citizenship of Indonesia berkaitan dengan kompleksitas kewarganegaraan global, seperti tingginya mobilitas penduduk, keberadaan diaspora, perkawinan campuran antarnegara, serta ikatan sosial dan historis yang melintasi batas negara. Data UNESCO pada Februari 2024 menunjukkan mobilitas warga negara Indonesia (WNI) yakni jumlah mahasiswa Indonesia yang mengenyam pendidikan di kampus luar negeri berjumlah 59.224 orang. Dengan negara yang memiliki diaspora Indonesia terbanyak menurut data agregat WNI yang tercatat di perwakilan Republik Indonesia adalah Malaysia sebesar 2.540.450 orang. Dinamika globalisasi menunjukkan saling terhubungnya antar negara yang menyebabkan semakin bertambah jumlah perkawinan campuran. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta mencatat sebanyak 1.952 pelaporan perkawinan campuran antara warga Indonesia dengan warga negara asing (WNA) sejak 2020 hingga Agustus 2025.
Semua fenomena tersebut adalah bagian dari kompleksitas kewarganegaraan global. Hal ini menimbulkan persoalan warga negara Indonesia dalam menghadapi tantangan kewarganegaraan yang semakin kompleks. Dengan adanya diaspora yang besar, perkawinan campuran, serta mobilitas internasional yang tinggi, banyak individu Indonesia yang memiliki ikatan sosial, emosional, dan bahkan hukum dengan lebih dari satu negara. Situasi ini membuat persoalan kewarganegaraan semakin rumit dan melibatkan lebih banyak dimensi hubungan internasional. Oleh sebab itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (2026) dalam Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika menegaskan kebijakan Global Citizenship of Indonesia merupakan upaya negara untuk beradaptasi terhadap dinamika global, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi diaspora serta individu yang memiliki hubungan historis maupun biologis dengan Indonesia.
Konsep serupa seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Secara substantif, kemiripan tersebut terlihat pada tujuannya, yaitu menyediakan skema hukum khusus bagi orang asing yang memiliki hubungan kuat dengan negara asal leluhur atau keluarganya tanpa harus langsung diberi status kewarganegaraan penuh. Penerapan kebijakan sejenis di yurisdiksi negara lain menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi Global Citizenship of Indonesia. Pelaksanaan Global Citizenship of Indonesia diadaptasi sesuai kebutuhan nasional disesuaikan dengan prinsip hukum kewarganegaraan Indonesia yang tetap tidak mengakui kewarganegaraan ganda secara penuh. Hal ini juga menunjukkan kesiapan Direktorat Jendral Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.
Kebijakan Global Citizenship of Indonesia memberikan ruang bagi kelompok tertentu yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia untuk memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing yang merupakan eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks-WNI. Selain itu, anak yang lahir dari perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga termasuk pihak yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Pengaturan ini menunjukkan bahwa GCI dirancang untuk menjangkau individu-individu yang secara darah, keluarga, maupun sejarah memiliki hubungan nyata dengan Indonesia.
Global Citizenship of Indonesia memberikan solusi bagi warga negara yang memiliki ikatan darah, sejarah, atau hubungan sosial dengan Indonesia, dengan tetap menjaga kewarganegaraan asalnya. Kebijakan ini juga dapat dilihat sebagai cara untuk menjawab tantangan kewarganegaraan ganda yang semakin relevan di dunia yang terhubung secara global. Selain itu, Global Citizenship of Indonesia tidak hanya memberikan keuntungan bagi individu tersebut, tetapi juga membuka ruang bagi diaspora Indonesia untuk berkontribusi pada pembangunan negara, memperkuat hubungan sosial, dan meningkatkan daya saing internasional Indonesia di tengah mobilitas global yang semakin meningkat.
Namun demikian, kebijakan ini tetap disusun dengan batasan yang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional. Pemberian izin tinggal tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri. Pembatasan tersebut menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini lahir sebagai adaptasi terhadap dinamika global, tetapi pelaksanaannya berada dalam kerangka selektif. Dengan kata lain, keterbukaan yang diberikan negara tetap disertai pertimbangan keamanan, kedaulatan, dan stabilitas nasional. Melalui pendekatan secara selektif dan tetap memperhatikan kedaulatan hukum nasional, Global Citizenship of Indonesia dipandang sebagai instrumen kebijakan yang berpotensi memperkuat posisi Indonesia di tengah dunia yang semakin saling terhubung dan ditandai oleh tingginya mobilitas penduduk.
Global Citizenship of Indonesia patut dipandang secara positif karena menawarkan jalan keluar yang lebih adaptif terhadap isu kewarganegaraan di tengah mobilitas global yang semakin tinggi, dengan membantu negara menghadirkan kepastian hukum yang lebih realistis dan humanis bagi mereka yang tetap memiliki ikatan dengan Indonesia, sekaligus membuka ruang partisipasi diaspora dalam pembangunan nasional. Dari sudut pandang kedaulatan hukum nasional, Global Citizenship of Indonesia juga justru memperlihatkan bahwa keterbukaan global tidak identik dengan pelemahan negara. Kebijakan ini secara resmi diposisikan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia, sehingga bukan pengakuan penuh atas kewarganegaraan ganda, melainkan mekanisme selektif dalam kerangka hukum nasional. Dengan demikian, Indonesia tetap mempertahankan prinsip dasar kewarganegaraannya, sekaligus mampu menyesuaikan kebijakan imigrasi dengan perkembangan global. Sikap ini menunjukkan negara yang berdaulat adalah tidak menutup diri, melainkan mampu mengelola perubahan global secara terukur, memberi perlindungan hukum, dan tetap menjaga batas-batas kepentingan nasionalnya.
Walaupun Global Citizenship of Indonesia dipandang sebagai langkah progresif, kebijakan ini tetap mengundang perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan teknis dan potensi konsekuensi terhadap prinsip kebangsaan. Ada pandangan bahwa global citizenship dapat melemahkan nasionalisme, mengaburkan loyalitas warga negara, dan membuka ruang bagi konflik kepentingan terhadap negara. Walaupun kebijakan ini tidak mengakui kewarganegaraan ganda secara penuh, tetapi dalam praktiknya dapat menimbulkan kebingungan terkait status hukum dan loyalitas individu terhadap Indonesia. Konsekuensi keterbukaan global memang dapat memunculkan tantangan baru dalam hal identitas dan loyalitas. Persoalannya bukan terletak pada konsep kebijakan itu sendiri, melainkan pada cara negara merancang batas, prinsip, dan arahnya dengan lebih selektif agar tidak mengganggu stabilitas nasional dan mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan global. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini justru dapat memperkuat hubungan warga negara dengan Indonesia, terutama bagi diaspora dan keluarga lintas negara, karena negara hadir dengan pendekatan yang lebih relevan, adil, dan humanis.
Pada akhirnya Global Citizenship of Indonesia s dapat dipahami sebagai bentuk respons negara terhadap kompleksitas kewarganegaraan di era global yang semakin dinamis. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia berupaya menyesuaikan diri dengan mobilitas manusia lintas negara, keberadaan diaspora, serta hubungan keluarga dan sejarah yang tidak lagi dapat dipisahkan secara kaku oleh batas teritorial. Global Citizenship of Indonesia bukan sekadar kebijakan keimigrasian, tetapi juga cerminan perubahan cara pandang negara terhadap isu kewarganegaraan yang lebih terbuka, adaptif, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Namun, keterbukaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka identitas nasional, kepentingan negara, dan kedaulatan hukum. Oleh karena itu, Global Citizenship of Indonesia tidak seharusnya dipahami sebagai ancaman terhadap nasionalisme, melainkan sebagai mekanisme selektif yang berusaha menjembatani kebutuhan global dengan prinsip dasar kewarganegaraan Indonesia. Tantangan utamanya terletak pada pelaksanaan yang konsisten, terukur, dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat lintas negara tanpa mengaburkan batas-batas kepentingan nasional. Dengan demikian, keberhasilan Global Citizenship of Indonesia akan ditentukan oleh kemampuan negara untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan global dan keteguhan identitas kebangsaan Indonesia.(Mahasiswa Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jurusan Imigrasi, Made Karisma Iswaria Dewi)












