Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta
Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai berlaku pada 6 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan efisien di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, membenarkan bahwa kebijakan tersebut telah mulai diberlakukan.

“Ya benar, Karangasem berlaku mulai hari ini,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Nomor 2234 Tahun 2026 tentang sistem kerja fleksibel, yang mengombinasikan Work From Office (WFO) dan WFH. Dalam skema ini, ASN diberi kesempatan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Baca Juga :  ASN Karangasem Sumringah, Gaji ke-13 Cair Jelang Galungan dan Tahun Ajaran Baru

Adapun yang tetap menjalankan WFO meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, serta unit layanan seperti kesehatan, pemadam kebakaran, kebencanaan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong optimalisasi teknologi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk untuk absensi, tanda tangan elektronik, hingga pelaksanaan rapat secara daring.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja, responsif terhadap komunikasi, serta menyampaikan laporan kinerja harian kepada atasan.

Baca Juga :  Damkar Karangasem Dibekali Teknik Penyelamatan di Ketinggian, Gus Par: Keselamatan Petugas Prioritas

Pemkab Karangasem juga menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi anggaran, dengan membatasi perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional. Penghematan tersebut diharapkan dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News