Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par)
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par) menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan peningkatan kualitas pelayanan publik saat memberikan arahan dalam Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula BKPSDM Karangasem tersebut dihadiri Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa; Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta; Kepala BKPSDM Karangasem, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ratusan PPPK yang mengikuti proses perpanjangan perjanjian kerja.

Secara keseluruhan, sebanyak 2.442 PPPK mengikuti pengarahan dan proses perpanjangan hubungan perjanjian kerja yang dilaksanakan secara bertahap sejak Selasa (23/6/2026) hingga Kamis (25/6/2026).

Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Gus Par itu menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukan sekadar pemenuhan administrasi kepegawaian, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah kepada para pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.

“Perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan wujud kepercayaan pemerintah kepada saudara-saudara sekalian. Karena itu, kepercayaan ini harus dijawab dengan integritas, disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Menurut Gus Par, penetapan masa perpanjangan hubungan perjanjian kerja dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya capaian kinerja pegawai, kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan organisasi, kemampuan keuangan daerah, serta perkembangan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  ASN Karangasem Sumringah, Gaji ke-13 Cair Jelang Galungan dan Tahun Ajaran Baru

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan lima pedoman utama yang harus menjadi pegangan seluruh PPPK dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pedoman pertama adalah menjaga komitmen dan tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan negara. Menurutnya, hak yang diterima harus diimbangi dengan dedikasi, loyalitas, dan kinerja terbaik.

Kedua, seluruh PPPK diminta terus meningkatkan kinerja secara berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa evaluasi kinerja tetap dilakukan setiap tahun dan pegawai yang tidak memenuhi target atau melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dikenai sanksi hingga pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan.

Pedoman ketiga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang, maupun penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan pribadi dan keluarga.

Baca Juga :  Bupati Gus Par Ingatkan Profesionalisme Saat Perpanjangan Kontrak 2.442 PPPK Karangasem

Keempat, PPPK diharapkan menjadi ASN yang adaptif dan inovatif. Perubahan status dari pegawai non-ASN menjadi PPPK, menurut Gus Par, harus diikuti perubahan pola pikir dan pola kerja yang lebih profesional, inovatif, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan tuntutan birokrasi modern.

Pedoman kelima adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan pelayanan yang mudah, cepat, terjangkau, dan humanis kepada masyarakat.

“Salah satu fungsi utama pemerintahan adalah pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.

Selain memberikan arahan kepada PPPK, Gus Par juga meminta seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat penilai kinerja agar melaksanakan evaluasi pegawai secara objektif. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), menurutnya, harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas organisasi sekaligus menjadi dasar penerapan sistem penghargaan dan sanksi secara adil.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, BKPSDM Buleleng Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi ASN

Mengakhiri arahannya, Bupati Karangasem menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN dan perangkat daerah yang telah berkontribusi menyukseskan rangkaian Hari Jadi Kota Amlapura ke-386. Ia juga mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu yang merayakan.

Berdasarkan data BKPSDM Karangasem, pada tahap ketiga ini sebanyak 461 PPPK berasal dari enam perangkat daerah, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (43 orang), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (84 orang), Dinas Lingkungan Hidup (29 orang), Dinas PUPR Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (171 orang), Dinas Perhubungan (88 orang), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (46 orang).

Melalui perpanjangan hubungan perjanjian kerja tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap seluruh PPPK semakin termotivasi meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mewujudkan Karangasem yang AGUNG (Aman, Gigih, Unggul, Nyaman, dan Gemah Ripah Loh Jinawi).(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News