BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Keterbatasan jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem menjadi tantangan serius dalam pengawasan di lapangan. Di tengah kondisi tersebut, pelanggaran aturan oleh pelaku usaha masih kerap ditemukan di berbagai sektor.
Kepala Satpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya hanya memiliki 132 personel. Jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan luas wilayah serta dinamika aktivitas usaha di Kabupaten Karangasem.
“Dengan kondisi wilayah yang luas dan dinamis, idealnya minimal 10 personel di setiap kecamatan. Namun saat ini, alokasi per kecamatan hanya maksimal dua orang,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Keterbatasan ini berdampak pada belum optimalnya pengawasan, terutama di sejumlah titik rawan seperti kawasan perkotaan, pusat ekonomi, pariwisata, hingga area pertambangan. Selain itu, dalam waktu dekat sejumlah personel juga akan memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, pelanggaran oleh pelaku usaha masih cukup tinggi. Mulai dari tidak melengkapi perizinan, pelanggaran tata ruang, hingga penggunaan fasilitas umum secara tidak semestinya.
Menurut Eka Ananta, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, menjadi salah satu faktor utama.
“Kami terus lakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku. Namun jika sudah ada rekomendasi dari dinas terkait bahwa itu melanggar, tentu kami tindak sesuai SOP,” tegasnya.
Sejumlah penindakan juga telah dilakukan, di antaranya pembongkaran bangunan di kawasan wisata Amed yang melanggar sempadan pantai, hingga penertiban menara telekomunikasi tanpa izin.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Satpol PP Karangasem kini mengintensifkan koordinasi dengan pihak kecamatan, terutama setelah diterapkannya Perda Nomor 6 Tahun 2024. Peran kepala seksi ketenteraman dan ketertiban (kasi trantib) di masing-masing wilayah diharapkan mampu membantu pengawasan di lapangan.
“Harapan kami tentu agar para pelaku usaha yang berinvestasi di Karangasem dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga tercipta iklim usaha yang aman dan tertib. Kalau ingin nyaman berusaha di Karangasem, ya harus taat aturan. Itu kuncinya,” tandasnya.(st/bpn)













