BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG– Dugaan tindak pidana asusila melibatkan seorang pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, Buleleng. Kasus tersebut mencuat setelah korban yang merupakan anak asuh disana berani bercerita kepada keluarganya dan melaporkan kejadian ke polisi.
Belakangan korban diketahui sudah berusia 17 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Sawan, Buleleng. Sementara itu terlapor atau pemilik panti asuhan diketahui berinisial JMW.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, atas seizin Kapolres Buleleng AKBP, Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Diketahui jika kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan itu terjadi sekitar Februari 2026. Bahkan tindak pidana asusila itu terjadi justru di panti asuhan tersebut.
“Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat terlapor di kamarnya. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim,” ungkapnya, Minggu (29/3/2026).
Selain dugaan kekerasan seksual korban juga melaporkan telah mengalami penganiayaan oleh terlapor yang terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Korban disebut mengalami luka robek pada bagian pipi setelah diduga dipukul menggunakan kabel oleh terlapor. Insiden itu terjadi setelah korban pergi dari panti asuhan menuju rumah pacarnya.
Akibat rasa takut dan tekanan yang dialami, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.
“Korban merasa ketakutan dan akhirnya menyampaikan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pengasuhan. Dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(dar/bpn)













