Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP, Masyarakat Diminta Jaga Keamanan Data
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP, Masyarakat Diminta Jaga Keamanan Data. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya upaya penipuan di tengah gencarnya program aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media digital lainnya.

Menurutnya, salah satu modus yang kini banyak digunakan pelaku adalah berpura-pura menawarkan bantuan aktivasi Coretax DJP secara daring, termasuk membantu proses login hingga pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE).

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Selain itu, terdapat juga modus lain dengan mengaku melakukan migrasi data ke M-Pajak, kemudian meminta data pribadi korban atau mengarahkan korban untuk membuka tautan tertentu yang berpotensi membahayakan keamanan data.

DJP menegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah meminta kode one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, akses perangkat, maupun akses ke akun perpajakan milik wajib pajak.

Aktivasi akun Coretax DJP hanya dapat dilakukan melalui situs resmi di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id. Informasi resmi terkait aktivasi akun juga dapat diakses melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Masyarakat yang menerima pesan, panggilan telepon, tautan, atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor pajak terdekat (KPP), layanan Kring Pajak 1500200, email [email protected], akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, maupun layanan live chat di https://www.pajak.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui situs https://aduannomor.id, atau melaporkan konten dan tautan penipuan melalui https://aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Jika diperlukan, laporan juga dapat disampaikan kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

DJP berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai upaya penipuan dapat membantu mempercepat proses penindakan serta mencegah munculnya korban baru.

“Di tengah upaya DJP meningkatkan kualitas layanan dan keamanan melalui aktivasi Coretax DJP, kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan data serta kualitas layanan perpajakan,” ujar Rosmauli.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News