
BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Penegasan tersebut disampaikan usai sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang digelar Rabu (25/2/2026) di Dinas Kebudayaan, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
Klarifikasi dilakukan menyusul laporan dari sejumlah peserta terkait dugaan penggunaan undagi (tukang cat) dari luar Kabupaten Badung, pelanggaran batas ukuran ogoh-ogoh, hingga pembelian tapel dari luar daerah. Laporan tersebut diterima melalui tautan pengaduan resmi yang dibuka pada 23–24 Februari 2026 dengan syarat melampirkan bukti yang akurat.
Sekretaris Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung, I Made Adi Adnyana, S.Sn., M.Si., menyampaikan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan sebagian laporan terbukti, sementara sebagian lainnya tidak dapat dibuktikan.
“Bagi sekaa teruna/yowana yang terbukti melakukan pelanggaran, panitia memastikan sanksi diterapkan sesuai regulasi dan kriteria lomba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang terbukti umumnya terkait dimensi ogoh-ogoh yang melebihi ketentuan maksimal, yakni tinggi 6 meter dan lebar 5 meter. Selain itu, ditemukan penggunaan tenaga tukang cat dari luar Kabupaten Badung, yang sejak awal telah dilarang, kecuali untuk tenaga las dan pembelian aksesoris tertentu.
“Ketentuan ini sudah kami sampaikan sejak awal, termasuk dalam workshop. Penggunaan tenaga dari luar Badung hanya diperbolehkan untuk tukang las dan pembelian aksesoris ogoh-ogoh,” jelasnya.
Panitia menegaskan, proses klarifikasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh peserta mematuhi aturan yang sama demi menjaga kualitas serta kredibilitas Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung.
Dengan penegakan aturan yang konsisten, panitia berharap kompetisi tetap berlangsung sportif serta menjadi ruang kreativitas yang sehat bagi generasi muda.(adv/bpn)












