BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Sektor usaha makanan dan minuman berjejaring mulai memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karangasem.
Melalui program pendataan aktif yang digencarkan Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Gerbang Pajak, potensi penerimaan pajak dari jaringan restoran dan gerai minuman kini mulai terpetakan lebih akurat.
Dalam periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem mencatat sedikitnya 69 wajib pajak (WP) restoran berjejaring telah terdata secara resmi.
Usaha tersebut berasal dari berbagai merek makanan dan minuman yang dikenal luas masyarakat, seperti ACK, JFC, Mixue, Point Coffee & Saybread, Coffee Gold, Gogo Fried Chicken, hingga AD Fried Chicken.
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, mengungkapkan keberadaan usaha jejaring ini menjadi sumber pendapatan baru yang cukup signifikan bagi daerah. Dari hasil pendataan sementara, potensi pajak yang dapat digali diperkirakan mencapai Rp2,35 miliar per tahun.
“Ini potensi yang sebelumnya belum tergarap optimal karena sebagian usaha belum terdata. Setelah dilakukan pendekatan dan pendataan langsung di lapangan, kontribusinya mulai terlihat,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Khusus gerai makanan dan minuman yang beroperasi di jaringan ritel modern seperti Indomaret, potensi pajaknya diperkirakan mencapai Rp731,7 juta per tahun.
Menurut Siki Ngurah, pertumbuhan usaha makanan dan minuman berjejaring di Karangasem cukup pesat, terutama di kawasan pariwisata seperti Kecamatan Abang, Bunutan, dan Amed. Kondisi ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan PAD apabila diimbangi dengan pendataan serta pengawasan yang konsisten.
Ia menambahkan, metode jemput bola yang diterapkan petugas terbukti efektif meningkatkan kepatuhan. Pelaku usaha dinilai cukup kooperatif setelah mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban pajak daerah serta manfaatnya bagi pembangunan daerah.
“Pendekatan persuasif yang kami lakukan membuat pelaku usaha lebih terbuka dan patuh. Ini menjadi modal penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak ke depan,” jelasnya.
Pemkab Karangasem menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pendataan serta memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya di sektor usaha yang terus berkembang seperti makanan dan minuman berjejaring, guna menjaga tren peningkatan PAD tetap berkelanjutan.(st/bpn)













