SP3 Diabaikan, Satpol PP Karangasem Bongkar Paksa Bangunan Langgar Sempadan Pantai di Bunutan
SP3 Diabaikan, Satpol PP Karangasem Bongkar Paksa Bangunan Langgar Sempadan Pantai di Bunutan. Sumber Foto : Istiimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Sempat diberi tiga kali surat peringatan, bangunan yang melanggar sempadan pantai di pesisir Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, akhirnya dieksekusi paksa oleh Satpol PP Kabupaten Karangasem, Rabu (11/2/2026).

Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang bukan hak milik pemiliknya serta melanggar ketentuan sempadan pantai. Eksekusi dilakukan dengan melibatkan satu unit alat berat, diawali pembacaan berita acara surat perintah pembongkaran yang disaksikan jajaran Satpol PP, TNI, Polri, perbekel setempat, serta warga sekitar.

Baca Juga :  Satpol PP Akui Kecolongan, Gudang Oplosan LPG Subsidi di Karangasem Luput dari Pengawasan

Kasatpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, menegaskan tindakan pembongkaran telah melalui prosedur sesuai standar operasional.

“Pembongkaran dilakukan sesuai dengan SOP. Sebelumnya kami sudah mengeluarkan 3 kali surat peringatan, namun sampai SP3 karena tidak digubris, hari ini kami tindak lanjuti dengan pembongkaran,” jelasnya.

Dalam eksekusi tersebut, Satpol PP hanya menurunkan satu alat berat. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir gangguan terhadap aktivitas lalu lintas, mengingat lokasi bangunan berada di dekat jalan raya.

“Kami target 1-2 hari pembongkaran ini sudah dapat diselesaikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Satpol PP Akui Kecolongan, Gudang Oplosan LPG Subsidi di Karangasem Luput dari Pengawasan

Ananta Wijaya juga menegaskan, ke depan pihaknya akan memperketat pendataan dan pengawasan terhadap bangunan yang berpotensi melanggar aturan, khususnya di kawasan pesisir.

“Kami mengimbau para pengusaha sebelum membangun agar mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Eksekusi ini turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem, I Komang Suarnata. Ia mengungkapkan bahwa sejak November 2025 pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, namun tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Satpol PP Akui Kecolongan, Gudang Oplosan LPG Subsidi di Karangasem Luput dari Pengawasan

“Dengan adanya eksekusi ini, ke depan kami minta masyarakat agar bisa berinvestasi secara sehat, dalam artian bangunan tidak melanggar ketentuan serta membangun pada lahan yang haknya dan sertifikatnya juga jelas,” tegasnya.

Di sisi lain, Perbekel Bunutan, I Made Suparwatha, menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas respons pihak Satpol PP terkait pembongkaran ini. Respons pemerintah sangat luar biasa merespons keluhan masyarakat dengan membongkar bangunan ini,” ujarnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News