Kepala Satpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya
Kepala Satpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Satpol PP Karangasem akhirnya mengeluarkan Surat Peringatan II (SP II) kepada pemilik bangunan penunjang pariwisata yang diduga melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Jumat (30/1/2026).

SP II diterbitkan menyusul belum adanya itikad dari pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, meskipun sebelumnya Satpol PP Karangasem telah melayangkan Surat Peringatan I.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, membenarkan penerbitan SP II tersebut. Ia berharap pemilik bangunan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya.

Baca Juga :  Lahan SD Bersertifikat Desa Adat, Pansus Aset Pertanyakan Kinerja BPN

“Hari ini sudah kirimkan SP II, kalau tetap tidak diindahkan Senin ini langsung SP III, artinya bangunan akan dibongkar. Tentu sebelum dibongkar kami akan berkoordinasi dahulu dengan pihak terkait karena kami tidak punya peralatan untuk membongkar,” kata Ananta.

Sebelumnya, gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Karangasem telah menggelar rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Perizinan.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pemilik bangunan diduga mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Hingga kini, pemilik belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga :  Kusmiadewi: Putusan MK Jadi Momentum Perempuan Lebih Berani Terjun ke Dunia Politik

DPRD Karangasem pun mendesak OPD terkait untuk segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. Apalagi, berdasarkan kajian Dinas PUPR, posisi bangunan dinilai melanggar ketentuan sempadan pantai.

Selain mendorong penegakan aturan, DPRD Karangasem juga menyatakan akan membentuk panitia khusus (pansus) guna menyikapi persoalan tersebut secara lebih mendalam.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News