Aplikasi PINTU di Google Play.jpeg
Aplikasi PINTU di Google Play. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA — Ancaman kejahatan siber terhadap pengguna ponsel Android terus meningkat seiring maraknya peredaran file Android Package Kit (APK) ilegal di internet. Menyikapi kondisi tersebut, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mengimbau masyarakat untuk hanya mengunduh aplikasi resminya melalui platform resmi Google Play.

Head of Product Marketing PINTU, Iskandar Mohammad, menegaskan bahwa keamanan akun dan aset pengguna menjadi prioritas utama perusahaan, khususnya bagi investor dan trader aset kripto yang menggunakan perangkat Android.

“Bagi pengguna Android yang ingin berinvestasi dan trading aset crypto, pastikan mengunduh aplikasi resmi PINTU hanya di Google Play. Keamanan akun dan aset pengguna PINTU menjadi prioritas utama kami. Maka dari itu, penting bagi kami untuk mengingatkan tentang bahaya yang mengintai dari pemasangan aplikasi Android (APK) tidak resmi yang banyak beredar di internet,” jelas Iskandar.

Baca Juga :  OJK Siapkan Roadmap IAKD 2026–2031, Perkuat Industri Keuangan Digital dan Aset Kripto Nasional

Peringatan tersebut sejalan dengan tren peningkatan kejahatan siber global. Data Kaspersky tahun 2025 mencatat ancaman terhadap pengguna Android pada kuartal III-2025 melonjak hingga 38 persen dibandingkan kuartal sebelumnya. Salah satu pemicunya adalah praktik pemasangan aplikasi melalui sideloading atau mengunduh file APK dari sumber tidak resmi di luar Google Play.

Iskandar menjelaskan, file APK ilegal kerap disusupi malware yang dirancang untuk bekerja secara diam-diam dan membahayakan pengguna.

“Modus kejahatan siber berbasis file APK ini punya dampak negatif yang serius seperti, akses ilegal kepada data pribadi karena di dalam APK ini disematkan malware yang telah dirancang beroperasi secara tidak sah untuk mencuri data-data penting pengguna hingga aset dalam aplikasi layanan keuangan yang dimiliki. Untuk itu, guna meminimalisir dan menghindari kejahatan siber, masyarakat bisa mengunduh aplikasi PINTU di Google Play,” ujar Iskandar.

Baca Juga :  OJK Siapkan Roadmap IAKD 2026–2031, Perkuat Industri Keuangan Digital dan Aset Kripto Nasional

Bagi pengguna Android, aplikasi PINTU dapat langsung diunduh melalui Google Play dan digunakan setelah menyelesaikan proses Know Your Customer (KYC) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kepatuhan pengguna dalam berinvestasi aset kripto.

Selain mengunduh aplikasi dari sumber resmi, Iskandar juga membagikan sejumlah langkah pencegahan tambahan untuk meningkatkan perlindungan akun.

“Langkah pencegahan lainnya yang bisa dilakukan adalah pengguna Android dapat mengaktifkan fitur bawaan Play Protect untuk memindai dan mendeteksi aplikasi berbahaya. Selain itu, selalu perbarui aplikasi PINTU ke versi terbaru untuk meningkatkan perlindungan, dan pastikan mengubah password secara berkala serta mengaktifkan two-factor authentication (2FA) untuk meningkatkan keamanan berlapis,” tutup Iskandar.(*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News