
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang pemuda di Buleleng berinisial IPM alias Cuplis diduga nekat membobol ruko di Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan karena ingin membeli sebuah iPhone. Akan tetapi aksinya berhasil terendus oleh Polsek Sawan bersama Tim Opsnal Polres Buleleng dan Cuplis dibekuk pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah kosan yang ada di Wilayah Jalan Pulau Bali, Singaraja.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Selasa dini hari.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Yohana Rosalin Diaz, Sabtu (24/1/2026).
IPTU Yohana menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada Selasa (20/1/2026) pagi saat karyawan toko hendak mengecek uang hasil penjualan.
“Kasir menemukan uang hasil penjualan hari Minggu dan Senin yang sebelumnya disimpan di laci kasir sebesar Rp17,5 juta, tersisa sekitar Rp2 juta. Pemilik toko kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seseorang membuka laci kasir menggunakan kunci yang berada di area kasir,” jelasnya.
Korban selanjutnya melakukan pengecekan fisik bangunan dan menemukan genteng atap toko dalam kondisi bergeser, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku ke dalam ruko. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sawan.
Tim gabungan Polsek Sawan dan Polres Buleleng akhirnya berhasil membekuk pelaku berinisial IPM alias Cuplis (24) di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pulau Bali, Singaraja.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Uang tunai Rp10.000.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 4039 TE, STNK dan kunci sepeda motor, Pakaian yang digunakan saat beraksi, sarung tangan, KTP pelaku, dan dua unit ponsel (iPhone 11 dan Infinix Hot 30). Hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku bahwa hasil curiannya digunakan untuk membeli iPhone.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Toko Sumber Sari Plastik. Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli satu unit ponsel iPhone 11 senilai Rp5,5 juta,” ungkap IPTU Yohana.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sawan guna pendalaman kasus serta pengembangan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(dar/bpn)












