Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pidana Perpajakan ke Kejari Denpasar
Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pidana Perpajakan ke Kejari Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka berinisial DS beserta barang bukti perkara tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Denpasar pada Selasa (20/1/2026).

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa DS merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian penerimaan pajak sekurang-kurangnya Rp947.130.493.

“DS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Darmawan.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Ia menegaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pelanggaran tersebut meliputi tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 hingga 2023.

Darmawan menegaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah langkah administratif tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

“Sebelumnya, kami telah memberikan imbauan dan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun hingga proses pemeriksaan bukti permulaan berlangsung, kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana perpajakan masih dapat dihentikan demi kepentingan penerimaan negara apabila tersangka melunasi seluruh utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Pada kesempatan tersebut, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh PPNS yang terlibat dalam penegakan hukum perpajakan di Bali.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News