Penyertaan Modal BPD Bali
DPRD Bali Simak Tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Fraksi soal Penambahan Penyertaan Modal BPD Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menegaskan peran strategisnya dalam fungsi legislasi dan pengawasan melalui Rapat Paripurna ke-24 yang digelar pada Selasa (20/1/2026).

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra. Agenda utama rapat adalah mendengarkan jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali yang sebelumnya telah disampaikan dalam paripurna terdahulu.

Dalam penyampaiannya di hadapan anggota dewan, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, saran, dan masukan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD Bali. Ia menilai, masukan tersebut mencerminkan sikap konstruktif serta komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta permodalan BPD Bali.

Baca Juga :  Gubernur Koster Dorong RUU Masyarakat Adat Jadi Payung Hukum Perlindungan Komunitas Adat

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” ujar Gubernur Bali.

Gubernur juga menegaskan peran DPRD Bali sangat penting dalam memastikan substansi Raperda tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan, bahwa judul dan materi Raperda telah disesuaikan dengan peraturan daerah sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan memperoleh arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi perhatian fraksi-fraksi DPRD terkait mekanisme penambahan penyertaan modal daerah, Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

DPRD Bali juga mencermati penjelasan Gubernur mengenai rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng berupa aset tanah senilai Rp145 miliar. Aset tersebut, lanjut Gubernur, telah melalui proses penilaian oleh penilai publik, disetujui dalam RUPS, serta masuk dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Gubernur Bali menyatakan persetujuannya terhadap usulan DPRD Bali terkait penyempurnaan redaksional Raperda, termasuk penyesuaian frasa dalam beberapa pasal. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dimaksud dalam Raperda tersebut lebih diarahkan pada realisasi penyertaan modal daerah, bukan pada aspek operasional perbankan.

Baca Juga :  Kadisdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional Bank,” jelasnya.

Gubernur Bali menutup jawabannya dengan harapan agar pembahasan Raperda bersama DPRD Bali dapat dilanjutkan secara optimal hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, penguatan permodalan BPD Bali merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Bali.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, yang menegaskan sinergi antara DPRD Bali dan pihak eksekutif dalam proses pembentukan kebijakan daerah yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News