Tampilan Website Coretax
Tampilan Website Coretax. Sumber Foto : tis/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax di awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Capaian ini menunjukkan perubahan positif dalam tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun lalu, 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang masuk hanya 39 SPT. Lonjakan tersebut mencerminkan meningkatnya pemanfaatan Coretax sekaligus kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengapresiasi partisipasi Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajibannya sejak awal tahun.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujarnya.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Ia menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan perubahan sikap masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Periode 1–3 Januari 2025 (Tahun Pajak 2024) total 39 SPT, dengan rincian sebagai berikut: Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT, Badan IDR: 23 SPT.

Periode 1–3 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) total 8.160 SPT, dengan rincian sebagai berikut : Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT, Badan USD: 3 SPT, Badan IDR: 574 SPT.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Peningkatan pelaporan terjadi di seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, dengan rincian: Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456; Wajib Pajak Badan: 817.228; Instansi Pemerintah: 88.409; dan PMSE: 221

Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax.

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara nyata oleh Wajib Pajak.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara aktif oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.

DJP memastikan Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui panduan dan tutorial yang tersedia di kanal media sosial resmi DJP. Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala, layanan bantuan juga disediakan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan pelaporan melalui Coretax.

“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News