
BALIPORTALNEWS.COM, SURABAYA – Nama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejauh ini masih belum sepenuhnya familiar di telinga masyarakat umum. Padahal, lembaga ini memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memastikan dana masyarakat tetap aman ketika bank mengalami pencabutan izin usaha.
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, bersama awak media Bali ke Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kehadiran LPS adalah bagian dari pilar stabilitas keuangan yang bekerja berdampingan dengan OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
“LPS hadir sebagai badan hukum yang menyelenggarakan penjaminan simpanan nasabah melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya,” ujar Puji Rahayu.
Ia menjelaskan, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan mandat yang lebih luas kepada LPS, sekaligus memperkuat koordinasi lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
“UU P2SK menjadi tonggak reformasi sektor keuangan. Ini menjawab tantangan literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan konsumen, dan kebutuhan penguatan koordinasi stabilitas keuangan,” tegasnya.
Sejak berdiri tahun 2004 dan beroperasi pada 2005, LPS mengalami perkembangan peran yang signifikan. Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa LPS tidak hanya menjamin simpanan, tetapi juga menjalankan fungsi resolusi bank.
Menurutnya, sejak berlakunya UU P2SK tahun 2023, LPS kini memikul mandat baru: penjaminan polis asuransi (PPP). Program ini akan berlaku efektif pada tahun 2028, lima tahun setelah UU diundangkan.
“Jadi salah satu fokus kami ke depan adalah penjaminan polis asuransi, penambahan jumlah rekening, serta meningkatkan nominal simpanan masyarakat,” kata Bambang.
Ia menambahkan bahwa aset LPS saat ini mencapai Rp270 triliun, dengan premi penjaminan perbankan terus disiapkan sebagai penyangga stabilitas keuangan.
Bambang menegaskan pentingnya pemahaman publik mengenai syarat simpanan yang dapat dijamin LPS, yaitu 3T:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Data LPS menunjukkan bahwa 99,94% rekening di Indonesia, termasuk 99,88% rekening di Bali, berada dalam kategori dijamin penuh karena saldo simpanan ≤ Rp2 miliar.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan juga melihat fasilitas pelayanan di LPS Surabaya yang dilengkapi ruang layanan nasabah, ruang pengaduan, hingga fasilitas rapat.
Ridho, petugas layanan LPS Surabaya, menyebutkan bahwa pengaduan terbanyak berasal dari nasabah di Jawa Timur.
“Kalau pengaduan kebanyakan dari Jatim, kalau Bali belum ada,” ujarnya.
LPS didirikan sebagai respons pasca krisis moneter 1997/1998. Secara teori, adanya penjaminan simpanan terbukti mampu mencegah bank-run, yaitu kondisi ketika nasabah menarik dana secara serentak karena kepanikan.
Hingga 2025, LPS telah menangani 146 bank yang dilikuidasi, terdiri dari 1 bank umum dan 145 BPR/BPRS. Rata-rata pembayaran klaim kepada nasabah kini semakin cepat, hanya 5 hari kerja setelah izin bank dicabut.
Kantor Perwakilan LPS II juga aktif meningkatkan literasi keuangan di Bali melalui berbagai program, antara lain:
- LPS Goes to Campus di Undiksha dan STAHN Mpu Kuturan.
- Penguatan kapasitas BPR/BPRS melalui dialog dan pelatihan manajemen risiko.
- Pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat Desa Bulian, Buleleng.
- Kolaborasi dengan BI, OJK, dan Perbarindo dalam edukasi keuangan.
Program CSR LPS juga menyasar UMKM dan masyarakat adat, termasuk bantuan sarana pendidikan dan kegiatan sosial di berbagai daerah.
Dengan hadirnya Kantor Perwakilan LPS II di Surabaya yang membawahi Bali, Jawa Timur, NTB, NTT, dan seluruh Kalimantan, lembaga ini memastikan pelayanan penjaminan simpanan dan edukasi keuangan semakin dekat dengan masyarakat.
OJK Bali berharap sinergi bersama LPS akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penjaminan simpanan dan menjaga kepercayaan terhadap industri keuangan. (ads/bpn)












