
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR — DPRD Provinsi Bali mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar Selasa (28/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta.
Empat Raperda yang disetujui adalah:
- RPPLH Tahun 2025–2055,
- Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP),
- Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan
- Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
Dalam laporan akhir pembahasan, Putu Yuli Artini, SE., MM., menyampaikan bahwa RPPLH 2025–2055 merupakan payung hukum arah pembangunan Bali berbasis lingkungan.
“Raperda ini memiliki nilai strategis sebagai dasar pembangunan berkelanjutan, sekaligus menjawab tiga krisis global: perubahan iklim, polusi, dan hilangnya biodiversitas,” ujarnya.
Raperda ini menegaskan pendekatan holistik, partisipatif, serta integrasi tiga dimensi pembangunan Bali: menjaga kesucian alam, melestarikan budaya, dan memuliakan manusia.
Sementara itu, laporan akhir Raperda KIP dibacakan I Nyoman Suwirta, S.Pd., MM., yang mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat.
“Masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh makna keterbukaan informasi publik. Perda ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Bali,” katanya.
Raperda KIP terdiri atas XIV Bab dan 41 Pasal, termasuk penguatan peran Komisi Informasi. DPRD juga merekomendasikan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis.
Melalui laporan yang dibacakan I Nyoman Suyasa, S.T., Raperda ASKP menegaskan penataan transportasi pariwisata berbasis digital agar berjalan tertib dan berpihak pada pelaku lokal.
Raperda tersebut mengatur kewajiban perusahaan aplikasi dan angkutan, kualifikasi pengemudi, serta standarisasi kendaraan dengan label resmi “Kreta Bali Smita”. Diatur pula pembatasan WNA sebagai pengemudi dan kewajiban kendaraan berpelat DK.
“Raperda ini hadir untuk melindungi pengemudi dan pelaku usaha lokal sekaligus memastikan layanan transportasi wisata berbasis aplikasi berjalan adil, berdaya saing, dan profesional,” ujarnya.
Untuk Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), DPRD menyetujui penambahan modal Rp900 miliar secara bertahap hingga 2027. Dana ini digunakan untuk pembangunan zona inti PKB di Klungkung, termasuk panggung terbuka dan wantilan.
DPRD mengingatkan perlunya analisis investasi yang lebih detail agar manfaat bagi daerah optimal.
Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta saat membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemprov Bali.
“Dinamika pembahasan merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam memperkuat kebijakan publik dan pelayanan kepada masyarakat. Semoga keempat Raperda ini memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Bali,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama dan semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober sebagai momentum kolaborasi menuju Bali yang maju, transparan, dan berkelanjutan. (ads/bpn)












