BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan penting ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli yang digelar pada Selasa (28/10/2025) di Gedung DPRD Bangli.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, hadir langsung dan menyampaikan Pendapat Akhir Bupati, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Bangli yang lebih maju.
“Perbedaan persepsi, pandangan, dan pendapat yang ada merupakan warna indah dalam proses pengambilan kebijakan. Perbedaan itu harus kita jadikan tali pengikat untuk mempererat rasa persatuan membangun Bangli menuju yang lebih baik,” ujar Bupati Sedana Arta.
Ranperda APBD TA 2026 sebelumnya telah melalui proses pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif. Setelah disampaikan oleh Bupati pada Rapat Paripurna tanggal 20 Oktober 2025, DPRD Bangli aktif mengevaluasi setiap rincian anggaran melalui diskusi konstruktif yang mencerminkan semangat kebersamaan dan transparansi.
Persetujuan terhadap Ranperda APBD TA 2026 dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bangli Nomor B 100.3.3/13/DF/DPRD, yang menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2025.
Keputusan ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan komitmen Pemkab Bangli dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Sedana Arta menekankan bahwa APBD 2026 bukan hanya sekadar kumpulan angka, melainkan wujud nyata dari semangat “Jengah” serta tekad bersama untuk mewujudkan visi pembangunan daerah.
“APBD bukan sekadar angka, tapi harapan. Harapan akan perubahan, harapan akan pembangunan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Bupati menambahkan, semangat tersebut sejalan dengan visi besar Bangli, yakni ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Bangli, Bangli Jengah Pesaje Ngayah’.
Melalui APBD 2026, Pemkab Bangli berkomitmen untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Setelah disetujui, dokumen APBD 2026 akan diserahkan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi dan diverifikasi sebelum diimplementasikan.
Persetujuan ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Bangli dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan inklusif, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bangli menuju masa depan yang lebih baik.(an/bpn)













