BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit guna memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah.
Penandatanganan yang berlangsung secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK Jakarta, Rabu (15/10/2025), merupakan bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII yang telah berjalan sejak 2019.
Program ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi fiskal, pertukaran data perpajakan, serta peningkatan efektivitas pengawasan dan basis pajak. Melalui sinergi ini, potensi penerimaan baik di tingkat nasional maupun daerah diharapkan dapat dioptimalkan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa penyelarasan kebijakan pajak antara pusat dan daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.
“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi strategi untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik bagi negara maupun daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kolaborasi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah membuahkan hasil signifikan.
“Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar,” jelas Bimo.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal lintas otoritas.
Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada DJPK dan seluruh pemerintah daerah atas dukungan serta partisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit.
“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.
Sejak diluncurkan pada 2019, Program PKS Tripartit telah mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui perluasan Tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi dalam pengawasan wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.(tis/bpn)













