DPRD
Pansus TRAP DPRD Bali. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi hutan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, menyebut terdapat 106 SHM yang terbit di kawasan lindung tersebut, yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan Tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit, jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” tegas Suparta, Rabu (24/9/2025).

Politisi asal Tabanan itu menilai mafia tanah tertarik karena kawasan Tahura Ngurah Rai memiliki nilai ekonomi tinggi. Harga lahan di pinggir By Pass Ngurah Rai disebut bisa mencapai miliaran rupiah per are. Modusnya, pihak tertentu mengajukan permohonan atas lahan mangrove, lalu setelah sertifikat terbit, dijual ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

“Ini sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan ini akan terus terjadi jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” ujarnya.

Dalam rapat Pansus TRAP yang menghadirkan Kepala Kanwil BPN Bali, Made Daging, terungkap bahwa 71 SHM terbit di Badung dan 35 SHM di Denpasar. Namun, BPN tidak dapat memastikan total luas lahan dari 106 sertifikat tersebut.

“Padahal jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ada ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar. Mengapa BPN masih menerbitkan SHM di mangrove?” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

Kasus ini juga menyeret salah satu bule Rusia dengan PT Greenblocks Sustainable Building yang menguasai lahan mangrove. Suparta menyebut BPN tidak bisa hanya beralasan bahwa lahan sudah bersertifikat.

“Masalahnya kenapa sertifikat bisa terbit di Tahura Ngurah Rai? Itu lahan konservasi, bukan tanah bebas,” katanya.

Suparta menegaskan, alih fungsi mangrove berdampak langsung pada ekologi Bali.

“Alih fungsi lahan Tahura menjadi salah satu penyebab banjir. Air terbendung oleh bangunan, padahal mangrove berfungsi sebagai sabuk hijau (green belt) yang menyambungkan daratan dan lautan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari informasi yang diterima, ada pengusaha yang menguasai hingga 60 hektare lebih lahan mangrove.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

“Siapa pemain lapangan, siapa penadah, siapa aktor intelektual, bahkan unsur pemerintah yang terlibat, wajib diberikan hukuman,” tandasnya.

Dengan temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali mendesak aparat kepolisian, kejaksaan, hingga Satpol PP untuk segera mengusut kasus tersebut. Suparta juga meminta agar izin di atas 106 SHM tersebut tidak ditertibkan, dan lahan harus dikembalikan fungsinya sebagai hutan mangrove.

“SHM itu bisa dicabut sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah. Apalagi jika ada cacat hukum dan diduga manipulatif. Kami akan bongkar satu per satu,” pungkas Suparta yang juga advokat senior dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News