BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Penyesalan mendalam disampaikan IKE (23), tersangka kasus penusukan terhadap seorang remaja asal Kecamatan Abang, Karangasem. Insiden berdarah tersebut terjadi usai perselisihan di lokasi hiburan malam, dan kini harus ia pertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Pemuda asal Banjar Dinas Papung, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem itu terlihat pasrah saat digelandang petugas ke ruang tahanan Polres Karangasem, Selasa (22/7/2025). Ia tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, simbol status hukumnya sebagai tersangka.
“Ya, saya menyesal telah melakukan perbuatan itu. Saat itu saya sedikit mabuk,” ungkap IKE lirih kepada awak media.
IKE menjelaskan, dirinya tidak berniat melakukan penusukan. Ia mengaku hanya dua kali mengunjungi Labmilk bersama teman-temannya. Pisau yang digunakan dalam insiden tersebut, menurut pengakuannya, memang biasa ia bawa untuk bekerja memotong ayam dan disimpan di dalam jok sepeda motornya.
Namun, akibat pengaruh alkohol dan emosi sesaat saat bersenggolan dengan korban ketika berjoget, pertikaian pun tak terelakkan hingga berujung pada tindakan kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, IKE dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti IKE adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.(st/bpn)













