
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Proses penerimaan calon siswa baru jenjang SD Negeri di Kota Denpasar untuk tahun ajaran 2025/2026 kini memasuki tahapan penting, yakni daftar ulang. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh calon murid yang telah lolos seleksi melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) wajib melakukan daftar ulang mulai Selasa hingga Sabtu, 1–5 Juli 2025, pukul 09.00–13.00 WITA.
Jika calon murid tidak mengikuti tahapan ini, maka secara otomatis dianggap gugur atau mengundurkan diri dari seleksi.
“Calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas akhir, Sabtu (5/7/2025) pukul 13.00 Wita, akan dinyatakan gugur,” tegas Kabid Pembinaan SD Disdikpora Denpasar, I Nyoman Suriawan, Senin (30/6/2025).
Daftar ulang dilakukan secara langsung (luring) di sekolah tujuan, dengan membawa dan menyerahkan surat pernyataan daftar ulang yang telah ditandatangani.
Suriawan mengingatkan para orang tua dan calon murid untuk mencermati setiap tahapan dalam proses SPMB agar tidak ada kesalahan yang dapat merugikan. Ia juga memastikan bahwa seluruh pendaftar, baik yang berasal dari KK Kota Denpasar maupun KK luar Kota Denpasar, telah diterima di 166 SD Negeri yang tersebar di seluruh Kota Denpasar.
“Semua pendaftar sudah tertampung. Selain itu, masih tersedia sisa kuota sebanyak 460 kursi, yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk calon murid yang belum mendaftar, dengan prioritas diberikan kepada pemilik KK Kota Denpasar,” jelasnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan sistem seleksi berjalan tertib, adil, dan transparan serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid baru di Denpasar.(sa/bpn)












