
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Unggahan media sosial Facebook dari seorang calon orang tua murid atas nama Danan Jaya viral setelah mengeluhkan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD Negeri di Kota Denpasar. Dalam unggahannya, ia menyatakan kecewa karena anaknya tak diterima di SDN 1 Pedungan, padahal lokasinya disebut dekat dari rumah. Ia juga menyebut dirinya sebagai warga asli Bali, namun merasa tak mendapat keadilan karena justru warga pendatang diterima.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar langsung melakukan penelusuran. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Denpasar Selatan, I Wayan Wawan Pranata, S.Pd., menjelaskan bahwa sistem SPMB telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Meski yang bersangkutan ber-KK Denpasar, namun wilayah tempat tinggalnya di Pulau Yoni masuk dalam Banjar Begawan, yang merupakan wilayah pendukung untuk SDN 14 Pedungan, bukan SDN 1 Pedungan,” jelas Wawan, Sabtu (28/6/2025).
Ia menambahkan, yang bersangkutan sebelumnya berpatokan pada pengalaman anak dari kakaknya yang diterima di SDN 1 Pedungan. Namun, setiap tahun sistem seleksi bisa berubah menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan.
“Anaknya kini sudah diterima di SDN 14 Pedungan, sesuai domisili dalam KK. Kami tetap patuh pada juknis, dan jalur domisili ditentukan berdasarkan wilayah yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sesuai jadwal, pengumuman hasil SPMB SD Negeri untuk calon murid dengan KK Denpasar dilakukan pada Jumat (27/6/2025). Sementara untuk calon murid ber-KK luar Denpasar, hasil seleksi akan diumumkan pada Senin, 30 Juni 2025, mulai pukul 09.00 Wita.
Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, mengatakan seluruh pendaftar dari KK Denpasar sebanyak 5.321 orang telah diterima di 166 SD Negeri.
“Rinciannya, 5.243 calon murid diterima lewat jalur domisili, 18 melalui afirmasi, dan 60 lainnya melalui jalur mutasi,” paparnya.
Suriawan juga menjelaskan bahwa tidak semua calon murid ditempatkan sesuai sekolah yang diharapkan karena sistem penerimaan berdasarkan penetapan wilayah pada Juknis.
“Ada yang tidak diterima di sekolah pilihan pertama karena kuota penuh. Mereka dikembalikan ke sekolah sesuai penetapan wilayah. Sistem ini benar-benar berbasis pada juknis dan menggunakan parameter seperti usia dan alamat dalam KK,” jelasnya.
Disdikpora Kota Denpasar juga memastikan bahwa pendaftar dari luar Denpasar tetap akan difasilitasi, selama masih terdapat sisa kuota. Jumlah pendaftar dari luar Denpasar sebanyak 4.267 orang, dan pengumuman hasil seleksinya akan dilakukan Senin (30/6/2025).
Bagi calon murid yang dinyatakan diterima, daftar ulang wajib dilakukan secara luring pada 1–5 Juli 2025, pukul 09.00–13.00 WITA, dengan menyerahkan surat pernyataan daftar ulang ke sekolah masing-masing.
Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat mengakses laman resmi pengumuman di:
https://s.id/spmbsd-dps.(sa/bpn)












