
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam membangun sektor jasa keuangan yang berintegritas dan mendukung program pembangunan nasional melalui penerapan tata kelola yang baik.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam sambutannya pada Forum Diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) bertema “Survei Penilaian Integritas, Bukan Sekedar Formalitas” yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Forum diskusi tersebut menjadi wadah strategis dalam menindaklanjuti hasil SPI dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara efektif. Kegiatan ini melibatkan pimpinan satuan kerja OJK sebagai role model, pegawai, serta membahas penerapan praktik terbaik dalam tata kelola.
“OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran,” ujar Mirza.
Sebagai upaya konkret, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Strategi Anti Fraud yang berlaku bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengendalian fraud, mulai dari pencegahan, deteksi, investigasi, hingga perbaikan sistem.
OJK juga telah mengimplementasikan strategi anti kecurangan sesuai dengan sertifikasi ISO 37001 dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di seluruh satuan kerjanya. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan OJK dalam membangun budaya integritas.
Selama tujuh tahun terakhir, tren nilai SPI OJK menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2024, OJK memperoleh nilai 84,87 dan masuk dalam kategori “Terjaga”, yang mengindikasikan potensi korupsi masih terdeteksi namun relatif rendah dibandingkan rata-rata nasional.
OJK akan terus memantau implementasi POJK anti fraud dengan melakukan evaluasi berkala. Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk pemetaan kebutuhan, perbaikan kebijakan, dan langkah strategis guna memastikan efektivitas pengendalian fraud secara berkelanjutan.
Ketua Dewan Audit OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner, Sophia Wattimena, mengungkapkan bahwa penguatan tata kelola dilakukan melalui tiga pendekatan: oversight (audit internal berbasis risiko), foresight (deteksi dini melalui indikator risiko utama), dan insight (review dan pencegahan fraud melalui continuous improvement).
“SPI dari KPK merupakan instrumen penting dalam mengevaluasi kondisi integritas dan efektivitas pencegahan korupsi,” jelas Sophia.
Pelaksanaan SPI oleh KPK dilakukan secara independen, di mana responden tidak ditentukan oleh OJK. Partisipasi responden OJK yang melebihi target KPK pada tahun 2024 menjadi bukti nyata komitmen dan antusiasme insan OJK dalam mendukung agenda penguatan integritas.
Sebagai tindak lanjut hasil SPI 2024, OJK menetapkan empat fokus utama penguatan integritas di tahun 2025, yakni:
-
Inovasi kampanye mandiri oleh satuan kerja OJK;
-
Deklarasi gratifikasi dan benturan kepentingan oleh insan OJK;
-
Partisipasi aktif dalam kegiatan antikorupsi;
-
Peran aktif dalam mendukung pelaksanaan SPI.
OJK juga memperkuat peran lini pertama (1st line) dengan mengembangkan kompetensi pegawai melalui sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI). Saat ini, 19 pegawai telah tersertifikasi API, dan pada 2025 OJK menargetkan 50 pegawai tersertifikasi API serta 110 tersertifikasi PAKSI, bekerja sama dengan KPK.
Forum diskusi SPI diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri lebih dari 1.900 peserta dari berbagai satuan kerja OJK. Acara menghadirkan tiga narasumber, yakni Inspektur Utama BPS RI Dadang Hardiwan, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno, dan Spesialis Penelitian dan Monitoring KPK Timotius Partohap.
Melalui forum ini, OJK menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan. Sejumlah inisiatif juga terus dilaksanakan, termasuk Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), penguatan kode etik dan perilaku pegawai, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing), serta pengendalian gratifikasi.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap mampu menjadi teladan dalam penguatan tata kelola dan integritas di sektor publik dan keuangan nasional.(ads/bpn)












