BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Karangasem. Pelaku berinisial IWSA alias A diamankan karena terbukti mengonsumsi sekaligus mengedarkan sabu-sabu.
Penangkapan IWSA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka IKS alias B di Jalan Raya Untung Surapati, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, dengan barang bukti 11 paket sabu.
Dari pengakuan IKS, polisi kemudian mengamankan tersangka lain, IBBH alias B, di rumahnya di Jalan Sudirman, Amlapura, yang diketahui sebagai penyedia paket sabu. Dari jaringan ini, aparat akhirnya mengarah kepada IWSA sebagai pihak yang juga memasok sabu. Saat hendak ditangkap di rumahnya, IWSA sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Karangasem pada 23 Mei 2025.
“Tersangka IWSA alias A merupakan tenaga kesehatan berstatus PPPK. Ia menjadi tersangka ketiga yang kami tangkap dalam kasus ini,” ungkap Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Kapolres menjelaskan, total terdapat 6 tersangka yang diamankan sepanjang operasi pemberantasan narkoba pada bulan Mei 2025.
Selain IWSA, polisi juga menangkap IGPJ alias B pada 10 Mei 2025 di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu. Barang bukti yang disita berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 22,97 gram dan netto 21,69 gram. FA alias A ditangkap pada 12 Mei 2025 di Gang Jalan Cendrawasih, Kelurahan Padangkerta, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat bruto 0,20 gram dan netto 0,10 gram.
Dari pengembangan kasus FA, polisi kembali mengamankan S alias S, seorang residivis di Banjar Dinas Cicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, sebagai penyedia sabu.
“Secara keseluruhan, kami berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan total berat bruto 24,56 gram dan netto 22,38 gram. Enam tersangka kami amankan, termasuk satu residivis dan satu mantan peserta rehabilitasi,” jelas AKBP Edward.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal.
Kapolres menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba, dan mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam.
“Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting demi menciptakan Karangasem yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” tegasnya.(st/bpn)













