BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan penggunaan anggaran perjalanan dinas (perdin) anggota DPRD Karangasem tahun 2024. Temuan ini menyeret Sekretariat DPRD Karangasem yang dinilai lalai dalam penerapan regulasi, dengan nilai temuan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mendra, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD Karangasem tahun 2024 kini diwajibkan mengembalikan dana perjalanan dinas yang dinilai berlebih ke kas daerah.
“Penyebabnya karena perbedaan penafsiran terhadap Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas antara kami dan pihak BPK,” ujar Mendra saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025).
Menurut Mendra, dari total 45 anggota dewan, sebanyak 30 orang sudah melakukan pengembalian dana ke kas daerah. Bahkan beberapa anggota dewan yang tidak terpilih kembali pada Pemilu Legislatif terakhir tetap diwajibkan mengembalikan dana tersebut.
Namun, saat ditanya jumlah pasti kelebihan anggaran yang menjadi temuan, Mendra enggan menyebutkan secara rinci. Ia beralasan hal itu menyangkut data pribadi masing-masing anggota DPRD.
“Saat ini proses pengembalian dana masih terus berlangsung dan kami dorong agar seluruh anggota dewan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan rekomendasi dari BPK,” tegasnya.
Temuan BPK ini disebut-sebut muncul karena sejumlah anggota dewan diketahui pulang lebih awal dari lokasi kunjungan kerja, namun tetap mencairkan dana perjalanan dinas penuh sesuai jadwal yang ditetapkan. Selain itu, terdapat juga indikasi kelebihan pembayaran uang saku harian.
Informasi yang beredar menyebutkan, akibat temuan tersebut, beberapa anggota dewan mengembalikan dana mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah per orang.
Kondisi ini menunjukkan kurang cermatnya Sekretariat DPRD Karangasem dalam memahami dan menerapkan aturan. Padahal, bila terdapat keraguan atas ketentuan dalam regulasi, semestinya dilakukan koordinasi dengan bagian hukum atau instansi terkait, agar tidak terjadi penyimpangan administratif maupun keuangan.(st/bpn)













