BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menyongsong tahun ajaran 2025/2026, sejumlah perubahan mekanisme terjadi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Denpasar. Meskipun perubahan tersebut tidak signifikan, pelaksanaan SPMB tetap diharapkan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah difinalisasi oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi SPMB yang digelar di Gedung DPRD Denpasar pada Jumat (23/5/2025). Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, menekankan pentingnya penerapan juknis secara konsisten agar sistem penerimaan berjalan adil dan merata.
“Aturan teknis penerimaan murid dari awal hingga akhir sudah siap dan tinggal dijalankan. Namun kami harap distribusi zonasi benar-benar mencerminkan keadilan, terutama bagi daerah-daerah penyangga,” ujarnya.
Ia mencontohkan ketimpangan zonasi yang masih terjadi di beberapa sekolah, seperti SMPN 9 yang berada di Kelurahan Sanur, namun seharusnya juga mencakup Renon dan Kesiman. Demikian pula di SMPN 6 yang zonasinya mencakup Sesetan, Pedungan, dan Pemogan. Namun, menurutnya, murid dari Pemogan sering kali terpinggirkan akibat dominasi dari dua wilayah lainnya.
“Kondisi ini perlu dipikirkan matang oleh Disdikpora agar semua wilayah dalam satu zona mendapat porsi yang proporsional,” tambah Wandhira.
Ia juga menyoroti jalur non-akademis, yang menurutnya harus terbuka untuk murid berprestasi di mana pun lokasi sekolah tujuan mereka berada.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengungkapkan bahwa jumlah lulusan SD tahun ini mencapai 14.469 murid, dengan 9.383 ber-Kartu Keluarga (KK) Denpasar dan 5.086 dari luar kota. Adapun daya tampung SMP Negeri di Denpasar tahun ini hanya 5.880 kursi.
Daya tampung SMPN terbanyak yaitu SMPN 2, 4, 6, dan 12 Denpasar sebanyak 440. Daya tampung SMPN 10 Denpasar sebanyak 400 kursi, SMPN 7, 8, 9 Denpasar sebanyak 360 kursi, SMPN 1, 3, 13, Denpasar sebanyak 320 kursi, sedangkan SMPN 5, 11, 14, 15, 16, 17 sebanyak 280 kursi.
Dipaparkan, kuota penerimaan murid baru jalur domisili untuk SDN sebanyak 80 persen, sementara SMP dipatok 43 persen. Jatah jalur afirmasi di SDN 15 persen, dan SMPN 20 persen. Khusus jalur prestasi untuk penerimaan murid baru di SMPN, daya tampungnya 32 persen dari total murid yang akan diterima. Adapun jalur mutasi di SDN dan SMPN sama-sama dijatah 5 persen.
Ia menjelaskan, pada SPMB tahun ini, beberapa jalur mengalami penyesuaian. Salah satunya kuota jalur afirmasi yang meningkat menjadi 20 persen dari total pagu.
“Kuota jalur afirmasi kita naikkan dari 5 persen menjadi 20 persen. Tentunya ini, memperbesar kesempatan anak-anak dari keluarga miskin untuk bersekolah di sekolah negeri. Toh, kalau nanti tidak terisi 20 persen akan diisi jalur domisili,” ujar Agung Wiratama.
Dijelaskan pula, jalur domisili di SMPN diberikan kuota 43 persen. Seleksi jalur domisili berdasarkan radius atau jarak alamat tempat tinggal calon murid terdekat ke sekolah dengan jarak udara. Tahun ini calon murid dapat memilih tiga sekolah terdekat dari rumah.
“Setiap sekolah (SMP negeri) ada titik koordinatnya. Nanti ditarik garis lurus dengan tempat tinggal calon murid sesuai KK (kartu keluarga). Jalur domisili wajib KK Denpasar,” sebutnya.
Jadwal pelaksanaan SPMB SDN mulai 16 Juni mendatang. Sementara SPMB SMPN mulai 7 Juli mendatang yang diawali dengan pendaftaran jalur prestasi, selanjutnya jalur mutasi dan prestasi, terakhir jalur domisili.
Agung Wiratama menambahkan, SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Denpasar menjadi bagian tak terpisahkan dengan penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK. Sehubungan hal itu, ia memastikan SPMB tahun ini tegak lurus guna mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Jadi juknis SPMB sebagai komando, saya tunduk dengan juknis,” tegas Agung Wiratama. (sa/bpn)













