Pecalang
MDA Karangasem Minta Status Tersangka Pecalang Besakih Dicabut, PolisiTegaskan Proses Hukum Transparan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Penetapan Nengah Wartawan, pecalang Desa Adat Besakih, sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan menuai reaksi luas. Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem, I Nengah Suarya berharap Polres Karangasem meninjau ulang keputusan tersebut.

“Harapannya status tersangka dapat dicabut karena pecalang sedang menjalankan tugas,” ujar Suarya, Sabtu (17/5/2025).

Suarya telah meminta audiensi resmi dengan Kapolres Karangasem, pertemuan dijadwalkan 20 Mei 2025 dan akan dihadiri prajuru MDA kabupaten dan kecamatan.

Melalui rilis tertulis, Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menegaskan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan ber­dasarkan alat bukti.

“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5/2025).

Peristiwa terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk. Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya. Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.

Baca Juga :  TRIHITA Mulai Bergerak, Bali Siapkan Ekosistem Transportasi Hijau Berbasis Desa Adat

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Karangasem, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Remaja 12 Tahun Maki Polisi Lewat Call Centre 110, Polres Karangasem Beri Pembinaan

“Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.

Polres Karangasem tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang,” pungkasnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News