Sosialisasi PMB
Ketua PMB Disdikpora Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra dan Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib menerima calon murid penyandang disabilitas dalam Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026.

“Semua satuan pendidikan akan diberdayakan menjadi sekolah inklusi. Tidak boleh ada penolakan terhadap anak-anak penyandang disabilitas,” tegas Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara, saat sosialisasi PMB di aula Disdikpora Denpasar, Rabu (30/4/2025).

Ia menyampaikan, penyelenggaraan pendidikan inklusi akan dioptimalkan di semua jenjang, dengan mekanisme verifikasi melalui surat rekomendasi dari Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar serta surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Baca Juga :  Sekretaris TP PKK Buleleng Ajak Guru dan Peserta Didik Jaga Kebersihan dan Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Selain itu, Disdikpora Kota Denpasar juga menegaskan komitmennya pada jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. Untuk jenjang SMP negeri, alokasi afirmasi ditetapkan minimal 20 persen, sedangkan jenjang SD negeri mendapat kuota afirmasi 15 persen.

Calon murid afirmasi harus terdaftar dalam basis data Dinas Sosial Kota Denpasar, dibuktikan dengan Surat Pengantar Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Yang memenuhi persyaratan afirmasi wajib diterima,” tutup Agung Astara.(sa/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News