DJP
Direktur Penyuluhan, Palayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui kinerja sistem administrasi perpajakannya melalui implementasi aplikasi Coretax DJP. Hingga 20 April 2025, sistem menunjukkan performa yang semakin stabil meski sempat mengalami lonjakan latensi pada beberapa fitur akibat tingginya volume transaksi.

Kinerja Sistem Coretax DJP

Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem Coretax DJP dinilai stabil, terutama pada proses login yang mencatat waktu rata-rata di bawah 0,1 detik. Rekor terbaik tercatat pada 18 April 2025 dengan latensi hanya 0,084 detik.

Namun, sejumlah fitur sempat mengalami peningkatan waktu tunggu:

  • Pendaftaran Wajib Pajak mencatat lonjakan latensi hingga 1,13 detik pada 25 Maret 2025 akibat tingginya aktivitas. Angka tersebut turun drastis menjadi di bawah 0,06 detik pada April.
  • Pengelolaan SPT Masa mengalami lonjakan latensi hingga 30,1 detik pada 27 Maret 2025, namun berhasil ditekan menjadi hanya 1,18 milidetik pada 19 April 2025.
  • Faktur Pajak sempat mencapai latensi 9,368 detik pada 15 April, tetapi turun menjadi 0,102 detik pada 18 April.
  • Bukti Potong mencatat latensi tertinggi sebesar 51,90 detik pada 15 April, sebelum turun ke 0,197 detik pada 20 April.
Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Capaian Pengelolaan Dokumen Pajak

Sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, DJP mencatat capaian signifikan sebagai berikut:

  • Faktur Pajak: 198,8 juta faktur diterbitkan untuk masa pajak Januari–April 2025.
  • Bukti Potong PPh: 70,6 juta bukti potong, didominasi Januari dan Februari.
  • SPT Masa PPN dan PPnBM: 933.484 dokumen telah dikelola.
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Unifikasi: 997.705 dan 149.589 dokumen masing-masing telah diadministrasikan.

Sebagai catatan, sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, pelaporan SPT Masa Maret 2025 masih dapat dilakukan hingga 30 April 2025 untuk PPh Pasal 21/26 dan Unifikasi, serta hingga 10 Mei 2025 untuk PPN dan PPnBM, dengan penghapusan sanksi administratif.

Penyempurnaan Sistem Coretax DJP

Sejumlah peningkatan sistem juga telah dilakukan:

  • Registrasi: Stabilisasi pemadanan NIK–NPWP, perbaikan proses aktivasi akun, hingga bug fixing.
  • Faktur Pajak: Validasi dan pembulatan nilai transaksi diperbarui, termasuk bug faktur tidak muncul.
  • Bukti Potong: Validasi data pembayaran dan pembulatan nilai dokumen diperbarui.
  • SPT Masa: Perbaikan status “draft”, validasi isi, dan unduhan dokumen.
  • Pembayaran Pajak: Pemrosesan pengembalian, pengurangan angsuran, dan prepopulasi billing diperkuat.
  • Layanan Perpajakan: Sistem SKB, SKF, serta layanan INSW dan QR Code diperbarui secara menyeluruh.
Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi dan menggunakan panduan yang tersedia melalui situs https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

“Jika mengalami kendala, silakan hubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200,” tegasnya.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News