DPRD Bali
DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-13, Bahas Tanggapan Gubernur atas Dua Raperda Strategis. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin (14/4/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, Denpasar, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, serta sejumlah undangan dari instansi terkait.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian tanggapan Gubernur Bali, Wayan Koster, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dalam mendukung pembangunan Bali. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah terkait Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai pungutan wisatawan asing harus disertai penyempurnaan aturan teknis di tingkat pelaksana, termasuk penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan.

Ia juga merespons positif usulan fraksi terkait penyempurnaan istilah dalam regulasi, dari yang sebelumnya menggunakan istilah “perusahaan atau lembaga” menjadi “seseorang atau kelompok” agar lebih inklusif dan mencerminkan keadilan dalam pengelolaan kebijakan.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa hasil dari pungutan wisatawan asing akan diprioritaskan untuk pelindungan budaya dan lingkungan Bali, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023. Untuk Raperda RPPLH 2025–2055, ia menjelaskan bahwa draf telah disusun secara menyeluruh dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

Raperda ini diharapkan menjadi dasar kebijakan jangka panjang yang mampu mengakomodasi isu-isu strategis seperti pengelolaan sampah, kualitas air, dan kemacetan lalu lintas dengan pendekatan berbasis daya dukung dan daya tampung wilayah,”ucap Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menegaskan komitmennya untuk membahas lebih lanjut aspek teknis kedua Raperda tersebut dalam forum-forum lanjutan sebelum disahkan secara resmi. Menutup tanggapannya, ia menyampaikan apresiasi atas semua saran dan masukan, termasuk yang berada di luar konteks pembahasan Raperda. Ia menyebut bahwa seluruh pandangan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang inklusif, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Bali. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News