SPT Tahunan
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Tumbuh 2,6 Persen Hingga Februari 2025. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaporkan pencapaian penerimaan pajak sebesar Rp1,97 triliun hingga Februari 2025. Jumlah ini setara dengan 10,97% dari target tahunan sebesar Rp17,98 triliun, sekaligus mencatat pertumbuhan 2,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year).

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan dalam Media Briefing APBN Kita edisi Maret bahwa pertumbuhan ini didorong oleh penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengoptimalkan pemusatan wajib pajak terdaftar.

Penerimaan pajak yang tercatat berasal dari beberapa sektor utama, di antaranya:

  • Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp407,63 miliar (20,65% dari total penerimaan pajak).
  • Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp293,67 miliar (14,88%).
  • Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp259,99 miliar (13,17%).
  • Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis: Rp205,48 miliar (10,43%).
  • Industri Pengolahan: Rp179,57 miliar (9,10%).
  • Sektor lainnya: Rp627,49 miliar (31,79%).
Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Darmawan menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp1,27 triliun, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp573,99 miliar.

Dari sisi kepatuhan wajib pajak, hingga Februari 2025, Kanwil DJP Bali mencatat 147.674 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan, meningkat 2,25% dibandingkan tahun lalu. Rinciannya: SPT WP Badan: 3.396 laporan; SPT WP Orang Pribadi Karyawan: 134.795 laporan; dan SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan: 9.483 laporan.

Darmawan mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 tetap menggunakan Aplikasi DJP Online, bukan sistem baru Coretax DJP.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Sebagai upaya mempermudah pelaporan, pojok pajak tersedia di Living World Denpasar hingga 23 Maret 2025, serta layanan ekstra dibuka pada akhir pekan di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), seperti: KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Badung Selatan, KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, KP2KP Kerobokan, KP2KP Ubud

Sejak 1 Januari 2025, sistem Coretax DJP resmi diterapkan. Untuk memfasilitasi transisi, Dirjen Pajak memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak melalui tiga saluran utama: Coretax DJP; Aplikasi e-Faktur Client Desktop; dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Selain itu, pemerintah menerbitkan KEP-67/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak selama tiga bulan pertama implementasi Coretax DJP (Januari – Maret 2025).

“Jika ada sanksi administratif yang terlanjur diterbitkan, akan dilakukan penghapusan secara jabatan. Selain itu, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan di periode transisi ini,” jelas Darmawan.

Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, DJP mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP: Kring Pajak: 1500 200, Email: [email protected], atau Website: pengaduan.pajak.go.id.

Darmawan menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan menjadi prioritas dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News