
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Proses rekonstruksi terhadap kasus tindak pidana penganiayaan berat dengan korban I Pande Gede Putra Palguna telah berlangsung pada Kamis (27/2/2025). Meski demikian polisi masih belum menemukan fakta baru diluar dari hasil penyelidikan jasad yang ditemukan di Hutan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada Buleleng ini.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan dalam rekonstruksi yang digelar di dua tempat ini. Pihaknya juga menghadirkan ketiga tersangka yakni OSM alias Oky (38) beralamat di Sanur Kauh, Denpasar Selatan, lalu IOP alias Intan (38), beralamat di Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur, dan ALY alias Leni (57) beralamat di Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Rekonstruksi dilangsungkan dengan 43 adegan, kata Widwan untuk memberikan secara lebih jelas dan akurat akurat terkait kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan yang selama ini telah dilangsungkan oleh Satreskrim Polres Buleleng.
“Setiap adegan diperagakan secara cermat untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan. Sementara tidak ada fakta baru yang ditemukan,” ungkap dia.
Disamping untuk memperjelas rangkaian penyelidikan, rekonstruksi juga dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sekedar diketahui, dalam kegiatan tersebut tidak hanya ketiga pelaku, rekonstruksi tersebut juga dihadiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, forensik RSUD Buleleng, sekaligus beberapa saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.(dar/bpn)












