DPRD
Penyerahan rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng terkait permasalahan di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Menyikapi aspirasi masyarakat di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng terkait adanya dugaan pelanggaran hukum atas penyertifikatan tanah negara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng akhirnya keluarkan rekomendasi resmi pada Senin (24/2/2025) di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyampaikan sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga dewan. Pihaknya sudah melakukan proses dalam rangka menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan rapat-rapat dan kunjungan ke berbagai pihak terkait. Sehingga berdasarkan kajian tersebut DPRD merekomendasikan untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  SPMB Online 2026 Dinilai Masih Membingungkan, DPRD Karangasem Soroti Minimnya Sosialisasi

“Kami berkesimpulan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami di DPRD, intinya kami mendorong tindakan hukum kalau memang ada silahkan disampaikan kepada aparat penegak hukum, dan ini merupakan keputusan kami bersama di DPRD Buleleng,” tegas dia disaksikan tokoh masyarakat desa pemuteran dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang saat itu turut mendampingi warga.

Ngurah Arya juga berharap kepada seluruh komponen masyarakat Desa Pemuteran untuk menyampaikan semua fakta-fakta yang ada kepada penegak hukum secara jelas dan terang. Mengingat lembaga dewan sesuai dengan tugas dan kewenanganya bukan sebagai lembaga eksekutor yang dapat menentukan dan memutuskan sesuatu permasalahan. Namun dewan akan mendorong kepada aparat berwenang agar berproses jika memang benar terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adanya upaya pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga :  SILPA Karangasem Membengkak Rp165,47 Miliar, DPRD Desak Evaluasi Kinerja OPD

Sebelumnya, penyampaian aspirasi oleh masyarakat yang mengatas namakan elemen masyarakat Desa Pemuteran bersama LSM Gema Nusantara yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2024 ke Lembaga DPRD.

Mereka menyampaikan terkait dugaan terjadinya pelanggaran hukum terhadap proses permohonan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Negara kepada para pemohon yang berlokasi di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

Elemen masyarakat meminta ke lembaga DPRD Kabupaten Buleleng supaya membentuk Panitia khusus dalam penyelesaian tanah Negara tersebut. Sehingga bisa memberikan keadilan bagi masyarakat yang berada dikawasan tanah Negara tersebut, serta mendorong DPRD untuk melakukan penyelesaian permasalahan secara jelas dan terang benerang.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News